KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Terkait Sewa Menyewa Gedung Siola, Bambang DH Siap Di Meja Hijaukan

Surabaya (KN) – Wakil Walikota Surabaya Bambang DH, Rabu (6/6) membantah penyewaan aset milik Pemerintah Kota Surabaya gedung Siola melanggar hukum. Bambang mengungkapkan, pertimbangan menyewakan sentra pertokoan siola karena gedung tersebut telah lama mangkrak. “Sekian tahun mangkrak. Setelah saya tanya ke bagian perlengkapan, akhirnya bisa dimanfaatkan” ujarnya.

Bambang menambahkan, ketika lama tidak dimanfaatkan, aset daerah tersebut malah terlihat kumuh. “Seingat saya dulu gak ada pemasukan, malah timbul kekumuhan. Syukurlah, ketika ditawarkan ada yang berminat” jelas mantan Walikota Surabaya ini.

Ia menolak penyawaan gedung siola di Jl Tunjungan Surabaya itu tidak berdasarkan appraisal. Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini, appraisal dilakukan oleh lembaga independent yang bersertifikasi nasional. “Itu pasti ada appraisal. Jika tidak pijakannya apa?” tegasnya. Bambang DH siap jika persoalan sewa-menyewa yang diindikasi berbau korupsi itu dibawa ke Meja hijau. “Gak masalah dituntut, saya sudah sering dituntut” katanya.

Setiap kebiajakan yang dikeluarkannya, selalu melalui kajian instansi terkait. “Setiap policy saya ada paraf instansi terkait, bagian perlengkapan, bagian hukum Dinas Tanah atau lainnya” terang Bambang.

Paraf tersebut menunjukkan, pertimbangan yang dilalui dari berbagai aspek tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, ratusan aktifis anti korupsi yang tergabung dalam East Java Corruption Watch Organization melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Wakil Walikota Surabaya Bambang DH, serta pejabat Pemkot dan manajemen PT Tunjungan City Hope Full diperiksa pihak Kejaksaan Negeri.

Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi sewa-menyewa aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Indikasi korupsi terlihat, disamping hasil sewa yang masuk ke kas daerah hanya 11 ribu/meter/bulan, padahal keuntungan yang diperoleh sepuluh kali lipat. Dugaan kuat lain, pihak penyewa melanggar perjanjian karena menyewakan gedung ke pihak ketiaga.

Sementara dalam pernjian dengan Pemerintah Kota tidak diperbolehkan. Sewa-menyewa dengan pihak ketiga Lotte, yang dilakukan manajemen PT Tunjungan City Hope Full diduga karena rekomendasi Bambang DH.   ( anto)

Foto : Basmbang DH

Related posts

Musim Penghujan, Pemkot Surabaya Rutin Lakukan Perantingan di Jalan Protokol dan Pemukiman

kornus

Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 Bersama 31 Camat, Bawaslu dan Ormas, KPU Surabaya Sampaikan Periodesasi dan Sistem Pendaftaran PPK Melalui SIAKBA

kornus

Hingga Menjelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran di 11 SKPD Pemprov Jatim Masih Rendah

kornus