KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Jasma DPRD Surabaya, Kejari Tanjung Perak Periksa Tiga Kadis dan Satu Kabid Pemkot Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Setelah sebelumnya memeriksa empat mantan dari pegawai Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya memanggil Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas anggota DPRD Surabaya, yang kini telah menetapkan tersangka anggota dewan Sugito dan Darmawan.Dari sumber terpercaya, memang menurut agendanya ada empat orang yang harus memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Ke empat orang tersebut diantaranya, Kadispendukcapil Agus Imam Son Haji, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Taswin, Kabid di Bapeko, Febriana Kusumawati dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD), Yusron Sumartono.

Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, tepat pukul 11.00 WIB, terlihat Kabid di Bapeko, Febriana Kusumawati dan Kadispendukcapil Agus Imam Son Haji keluar dari ruang Pidsus dilantai dua gedung Kejari Tanjung Perak.

Febriana Kusumawati langsung menuruni tangga menuju lantai satu tanpa memberikan keterangan, sedangkan Agus Imam Son Haji menuju kamar mandi. Bahkan ketika keluar kamar mandi, mantan Kadis Kominfo Pemkot Surabaya ini enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu. “Belum mas, tadi masih ngobrol,” pungkasnya sambil ngeloyor masuk ke ruang Pidsus.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untul Jasma anggota DPRD Surabaya ini, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas maupun Pejabat Pemkot Surabaya hingga masyarakat umum. Dalam kasus ini, selain pelaksana proyek jasmas Agus Setiawan Tjong yang sudah menjadi terdakwa juga ada dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai

Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agus Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa. Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018. Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018. Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (KN01)

Related posts

PGRI Jatim Harapkan Kemendikbud Lakukan Pemetaan Sebelum Awal Ajaran Baru

kornus

PLN Jatim Dorong Sektor pertanian melalui Program Electrifying Agricultur

Belanja Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim Kini Bisa Lewat WA, Bayar di Tempat dan Gratis Ongkir

kornus