KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Terancam Bangkrutkah Pemkot! Mengapa Penyusunan Penggunaan Anggaran 2011 Dibuat Setengah Badan?

Apa sudah terancam bangkrutkah Pemkot? Timbulnya petanyaan ini setelah diketahui Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran Walikota yang di tanda tangani oleh Sekkota Sukamto Hadi, yang mengintruksikan kepada SKPD untuk menyusun penggunaan anggaran 2011 hanya 6 bulan atau setengah badan. Nampaknya penggunaan anggaran pemkot perlu segera di audit dari auditor independent.

Surabaya – KN

Hal ini kedengaranya baru pertamakali sejak kota Surabaya ini berdiri.  Sebab, ditahun 2011 ini banyak kalangan yang menduga Pemkot bahwa akan mengalami kebangkrutan yang cukup dalam, akibat dari pengetrapan kebijakan pengelolaan kota dengan system management konflik yang dilakukan oleh Walikotanya. Mungkin kebijakan konflik tersebut terpaksa harus dilakukan dan  diduga sebagai bagian dari upaya untuk membentuk karakter jati diri Walikota guna menghindarkan diri dari cengkeraman partai politik pengusungnya.

Sedangkan management konflik tersebut dapat terbaca secara luas oleh masyarakat Surabaya, karena implementasi pelaksanaan konfliknya sudah sangat tinggi dan terbuka secara luas, yaitu konflik antar lembaga pemerintahan Surabaya. Seperti yang kita ketahui terjadi konflik Pemkot Vs. DPRD Surabaya, dan lembaga pemerintah diatasnya. Selain itu konflik diantara pegawai Pemkot sendiri berupa penggusuran pejabat yang selama ini dianggap bukan sebagai pendukung Walikota, dan diantara masyarakat berupa penggiringan kelompok masyarakat yang kontra jalan tol dan yang pro terhadap rencana jalan tol tengah kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Sedangkan fakta Indikasi akan kebangkrutan Pemkot tersebut, tersirat dapat dibaca dalam surat edaran Walikota yang ditanda tangani oleh Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, SH kepada Sekretaris DPRD Surabaya, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Kepala Kantor, Direktur RSUD, Kepala Bagian dan Camat se Kota Surabaya. Surat edaran tersebut mengenai penyusunan DPA-SKPD penggunaan anggaran tahun APBD 2011 yang diintruksikan hanya sampai bulan Juni saja (6 bulan) atau setengah badan. Padahal tahun takwim anggaran sejak negeri ini berdiri di lingkungan Pemkot Surabaya berlaku 12 bulan (1 tahun), dan dalam undang-undang pengelolaan keuangan daerah NO 1 tahun 2004 juga ditetapkan selama 12 bulan.

Sebenarnya informasi dihimpun dari dikalangan pejabat Pemkot Surabaya sendiri menyebutkan, tahun 2010 lalu Pemkot juga sudah dapat diklasifikasikan bangkrut, karena posisi kas dan perimbangan keuangan berada dibawah standart, atau kalaupun ada catatannya secara riil frisik uangnya di kasda sudah tidak ada lagi.

Sebagai contoh, sampai pertengahan Desember posisi kas dan perimbangan keuangan tinggal Rp 8 milyar, itupun hanya catatan saja, padahal besaran APBD Surabaya tersebut sudah trilyunan rupiah, mengapa posisi kas dan perimbangan keuangannya hanya Rp 8 miliar atau tidak ada 1 persen dari APBD 2010 yang besarnya sekitar Rp 3 trilyun. Minimnya keuangan di kasda itu diduga juga karena dana APBD 2010 telah dihamburkan untuk TPP (Tunjangan Perbaikan Pegawai) yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar yang dikucurkan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember lalu.

Belum lagi, banyaknya tagihan hutang Pemkot sebelum tahun 2010 di setiap SKPD yang belum dapat dibayarkan dalam jumlah cukup besar, sampai menjadi cibiran oleh kalangan kontraktor bahwa Pemkot sebagai lembaga pemerintah yang suka “ngemplang”. Sedangkan ditahun 2010 terjadi Pilkada yang ditengarai banyak sekali menggunakan kegiatan operasional untuk cari dukungan. Anehnya bin ajaib, lembaga BPK dan KPK selalu memuji pengelolaan keuangan Pemkot Surabaya yang dianggap mempunyai nilai 10 atau benar semua seakan tanpa cacat.

“Ini sangat bahaya sekali apabila kondisi semacam ini diteruskan, karena apabila sewaktu-waktu terjadi bencana, maka Pemkot dikawatirkan tidak bisa mengatasi karena tidak adanya uang kontan di kasda,” ujar salah seorang pegawai Pemkot yang tengah asyik ngrumpi seputar kondisi terpuruknya Pemkot saat ini.

Dengan kondisi semacam ini, yang akan dirugikan adalah masyarakat Surabaya, karena kegiatan pembangunan bakal terhambat, sementara kondisi jalan banyak yang rusak, banjir, dan masalah sosial tetap berjalan yang membutuhkan pembiayaan. Sedang APBD nya itu sendiri hanya disiapkan hanya berjalan enam bulan saja, dan yang enam bulan berikutnya harus puasa menerima keadaan semakin hancur.

Masyarakat berharap segera ada tindakan dari pemerintah pusat, agar persoalan mis management pengelolaan keuangan daerah dapat segera diatasi dan menindak oknum pejabat yang menimbulkan terjadinya mis management, dengan terlebih dulu mendatangkan tim auditor independen, karena masyarakat sudah kurang percaya lagi terhadap auditor milik plat merah.

Sayangnya, Sekkota Surabaya Sukamto Hadi ketika dikonfirmasi intruksi melalui surat edaran Walikota yang di tanda tanganinya tentang penyusunan DPA-SKPD penggunaan anggaran tahun APBD 2011 yang diintruksikan hanya sampai bulan Juni saja (6 bulan) atau setengah badan tersebut. Sukamto enggan menjawab, dia hanya terdiam dan melempar senyum sinis. “ Ya begitulah, tunggu APBD di gedok,” katanya, Selasa (18/1), lalu di kantornya. (red)

Related posts

Suap Meikarta ke Pemkab Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka, Begini Kronologinya

redaksi

Anggota DPR : Pemerintah Harus Betanggung Jawab Nasib 73 Ribu TKI di Arab Saudi

kornus

Jatim Kembai Raih Penghargaan OBIT

kornus