KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tekan Penyebaran Covid-19, DPRD Surabaya Dukung Pemberlakuan PSBB

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rencana pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun menyatakan bahwa PSBB ini memang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya.

“Saya rasa rencana memberlakukan PSBB ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini semakin meluas,” kata John Tamrun, Kamis (7/1/2021).

Politisi PDIP ini menegaskan,  dirinya mendukung langkah pemerintah tersebut. Meski begitu, perlu diingat bahwa pemerintah juga harus berperilaku adil terhadap pengusaha atau yang membuka tempat usaha.

Lantaran  sudah banyak tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak serta memakai masker, sehingga perlu bagi tempat usaha itu untuk mendapatkan sertifikasi.

“Jika diterapkan PSBB, maka pemerintah juga harus berperilaku adil. Karena banyak tempat usaha yang sudah menerapkan prokes, sehingga mereka bisa tetap menjalankan usahanya,”ungkap dia.

Di sisi lain, lanjut dia,  pemerintah harus melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait dengan new normal adaptasi kehidupan baru. “Sehingga roda perekonomian masyarakat, khususnya di Surabaya, bisa terus berputar,” pungkas dia.

Seperti diketahui,  Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto segera memberlakukan  PSBB untuk wilayah  di Provinsi Jawa-Bali mulai  11-25 Januari 2020.

Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sementara untuk wilayah Jawa Timur yang menerapkan PSBB meliputi Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) dan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik )

PSBB ini dilakukan lantaran di wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan itu yakni tingkat kematian di atas rata – rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. (KN03)

 

Related posts

SBY : Bangsa yang Besar Harus Berpikir Besar dan Sanggup Berbuat Hal Besar

kornus

Kemenag dan Kemenkes Diminta Perhatikan Kesehatan Calon Jemaah Haji

kornus

Kapolri Pimpin Langsung Evakuasi Jasad Teroris Untuk Dibawa ke Jakarta

kornus