KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Tangkap Bupati Pakpak Bharat, KPK Minta Asosiasi Pengusaha Ubah Tradisi Rekanan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka suap Rp 550 juta dari kontraktor yang melaksanakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Penetapan tersangka diawali kegiatan operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

“Total KPK mengamankan 6 orang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, tadi malam.

Menurut Agus, sejak sehari sebelum penangkapan, penyelidik KPK mendapatkan informasi tentang rencana penyerahan uang kepada bupati pada Sabtu, pukul 23.55 WIB. Tim KPK kemudian mendatangi rumah Bupati di Medan. Dari lokasi tersebut, petugas KPK menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan Remigo Yolando. Menurut Agus, tim juga mengamankan uang Rp 150 juta di dalam tas. Selanjutnya, pada pukul 01.25 WIB, tim KPK menangkap pihak swasta Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.

“Kemudian, tim bergerak menuju rumah S pegawai honorer Dinas PUPR di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Agus.

Pada pukul 02.50 WIB, tim lainnya di Jakarta menangkap ajudan bupati, JBS di Mes Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan. Terakhir, sekitar pukul 06.00 WIB, KPK menangkap pihak swasta, RP di Pondok Gede, Bekasi. Menurut Agus, 4 orang yang ditangkap di Medan, sudah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bupati Remigo Yolando, David Anderson dan Hendriko Sembiring.

Agus juga menyebut salah satu modus korupsi yang marak dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami meminta asosiasi dunia usaha juga ikut mendorong persaingan sehat,” ujar Agus.

Menurut Agus, kasus serupa yang melibatkan proses pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah sangat banyak. KPK juga telah mendorong pemerintah daerah menggunakan sistem pengadaan barang secara online untuk menghindari korupsi. Namun, pihak-pihak yang terlibat proses pengadaan selalu mencari celah korupsi. Akibatnya, proses penunjukan rekanan menjadi tidak fair.

“Artinya, kalau ada lelang, semestinya orang dari mana-mana bisa ikut menawar. Yang jadi pertanyaan, kenapa orang dari banyak tempat tidak datang untuk menawar?” kata Agus.

Agus berharap, asosiasi dunia usaha mengimbau anggotanya untuk menolak memberikan uang kepada penyelenggara negara. Asosiasi sebaiknya melakukan pembinaan, agar para pengusaha mengikuti lelang pengadaan barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.(kcm/ziz)

Related posts

Satgas TMMD Ke-100 Bekali Warga Wawasan Manasik Haji

kornus

Partai Golkar Daftarkan Bacalegnya

kornus

Bamsoet akan Rapat Konsultasi dengan Jokowi jelang Sidang Tahunan MPR