KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Tahun 2020 Pemkab Sidoarjo terapkan e-parkir


Sidoarjo, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan sistem elektronik parkir (e-parkir) mulai tahun 2020, sehingga masyarakat akan membayar biaya parkir kendaraan secara dalam jaringan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, Senin,9/12 mengatakan, nantinya pembayaran parkir kendaraan bisa melalui aplikasi pembayaran dalam jaringan seperti go pay atau ovo.

“Sistem tersebut akan dimulai awal tahun 2020,” katanya saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomer 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Ia menjelaskan, sistem e-parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat karena aplikasi perparkiran secara dalam jaringan masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir yang sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan.

Ia mengatakan, sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan sehingga diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

“Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti,” ucapnya.

Bupati yang akrab dipanggil Abah Ipul ini meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama untuk Dinas Perhubungan Sidoarjo segera memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

“Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik,” terangnya.

Menurutnya, dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan.

Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan atau minibus, bus atau truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.

Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya (R2) dikenakan Rp2.000 perparkir.

Untuk sedan, minibus atau sejenisnya (R4) dikenakan Rp4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp5.000 persekali parkir. (wan/an)

Related posts

Hari Pertama Diterapkan PSBB, Pemkot Surabaya Lakukan Evaluasi

kornus

KPU Jatim Ikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Kemenpan RB

kornus

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui DPRD, Gubernur Khofifah: Jadi Jaminan Kepastian Rencana Pengembangan Wilayah, Investasi dan PSN di Jatim

kornus