KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Surabaya Kembali Raih Predikat Kota Layak Anak

Surabaya (KN) – Setelah pada 2011 berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya, tahun ini Surabaya kembali dianugerahi KLA kategori Nindya. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Amalia Sari Gumelar kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (3/10).

Menurut Permen PPPA No 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, bahwa yang dimaksud KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Dalam penyelenggaraan KLA terdapat lima kategori penghargaan yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kategori Nindya lebih tinggi tingkatannya dibandingkan kategori Madya yang sebelumnya di raih Surabaya. Skala penilaiannya pun lebih kompleks termasuk macam-macam inovasi yang dilaksanakan pemerintah kota/kabupaten. Hingga saat ini belum ada kota maupun kabupaten yang mencapai kategori Utama dan KLA.

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap komitmen dan upaya pemerintah kota untuk mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak anak di wilayah administrasinya,” papar Deputy Tumbuh Kembang Anak, Dr Wahyu Hartomo. Msc.

Menurut Wahyu, penghargaan ini merupakan pengakuan atas capaian yang sudah dilakukan. Namun yang terpenting dari ini semua adalah komitmen semua pihak untuk mewujudkan sebuah wilayah yang memungkinkan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terbebas dari segala bentuk kekerasan, penelantaran dan eksploitasi serta suara dan pandangan anak dihargai sebagai bagian penting dalam masyarakat.

Sementara, Meneg PPPA Linda Gumelar dalam sambutannya mengajak para Bupati/Wali kota memberikan prioritas kebijakannya pada program pemenuhan hak anak serta menggandeng pihak swasta untuk berperan mewujudkan KLA di wilayah masing-masing. “Ini semua pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya Indonesia Layak Anak,” ujarnya.

Untuk menyabet predikat sebagai KLA bukanlah perkara mudah. Pasalnya, Kabupaten/Kota harus memenuhi 31 indikator yang diambil dari 6 kluster utama pemenuhan hak anak. 6 kluster yang dimaksud antara lain, pengembangan komitmen kebijakan, program, penganggaran, dan penyediaan infrastruktur anak; pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; serta pemenuhan hak anak untuk mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Ada pula pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dasar anak, pemenuhan hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan hak perlindungan khusus bagi anak dalam situasi khusus.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB), Antiek Sugiharti menuturkan, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya yang kesemuanya memenuhi kriteria 6 kluster utama. Untuk poin pengembangan komitmen kebijakan, Kota Pahlawan telah menyediakan berbagai payung hukum yang sifatnya responsif terhadap anak.

“Dengan disahkannya Perda no 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda no 2/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan bagian penting dalam pengembangan kebijakan pro anak yang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya,” ungkap Antiek yang juga ikut mendampingi Walikota menerima penghargaan.

Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak telah diakomodir dengan pemberian akte kelahiran secara gratis, serta guna mendukung pemenuhan hak anak untuk mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, digelarlah beberapa pelatihan terkait hak-hak anak kepada keluarga dan kader masyarakat. Disamping itu, adanya liponsos anak dan panti asuhan juga termasuk dalam kluster ini.

Lebih lanjut, Antiek mengatakan, pengobatan gratis merupakan wujud pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dasar anak. Sementara di bidang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Pemkot telah menggalakan program wajib belajar 12 tahun secara gratis. Pemerintah Kota yang dipimpin Tri Rismaharini ini juga sudah membangun Taman Bacaan Masyarakat dan puluhan taman kota. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi anak untuk memanfaatkan waktu luangnya dengan kegiatan-kegiatan positif.

Tak ketinggalan, dibentuknya Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) yang ada di tiap kecamatan, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A), serta Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIKKRR). Semuanya untuk memfasilitasi hak perlindungan khusus bagi anak dalam situasi yang khusus.

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian serius yakni terkait trafficking (perdagangan manusia). Problem tersebut dipandang sebagai masalah krusial, bahkan sempat menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum wali kota se-Asia Pasifik dimana Surabaya didaulat sebagai tuan rumah pada Juli lalu. Hasilnya, semua pihak sepakat bersatu guna memberantas trafficking.

Pemkot Surabaya sendiri telah berupaya memerangi trafficking dengan menggelar razia di sejumlah tempat yang ditengarai berpotensi terjadi trafficking, hingga menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah. Dengan menggandeng pihak kepolisian dan TNI, Pemkot gencar menyisir tempat-tempat hiburan malam. Sasarannya, jelas anak-anak di bawah umur yang berkeliaran sampai larut malam.

Berdasarkan data Bapemas KB Kota Surabaya terkait hasil penertiban PSK, anak-anak di bawah umur, dan yustisi KTP, sebanyak 529 orang terjaring razia sepanjang September 2012. Dari jumlah tersebut, 165 diantaranya masih di bawah umur dan sebagian besar bukan berasal dari Surabaya. Inilah yang mengundang keprihatinan Wali Kota Tri Rismaharini

“Operasi ini kami lakukan semata untuk melindungi anak-anak dari hal-hal negatif, yang tidak menutup kemungkinan berujung pada praktek trafficking,” ujar Risma, demikian wali kota kerap disapa.

Langkah tegas pun ditempuh Pemkot Surabaya. Dengan ‘bersenjatakan’ Perda no 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak, Pemkot akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan bagi rumah hiburan umum (RHU) yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur masuk.

Tak hanya itu, upaya antisipasi juga dilakukan di lingkup sekolah. Wali kota mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa menggunakan HP ketika sedang mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Disamping agar konsentrasi para murid tidak terganggu, langkah tersebut juga untuk membatasi ruang gerak prostitusi terselubung di kalangan pelajar.

“HP memang sarana yang menguntungkan tapi juga bisa menjerumuskan kalau tidak digunakan dengan bijak. Adanya kebijakan itu adalah untuk melindungi anak agar tidak mendapatkan informasi yang salah, yang negatif, yang seharusnya tidak mereka terima,” kata wali kota ketika dikonfirmasi sesaat setelah menerima penghargaan.

Walikota juga menambahkan, Kota Layak Anak bukan berarti tidak ada kasus/masalah anak di wilayah itu, tetapi bagaimana setiap kasus anak direspon secara sistemik dan terukur. Di sini pemerintah kota telah menyediakan berbagai layanan penting baik pada tingkat promosi, pencegahan, pertolongan darurat, layanan rujukan, serta upaya pemulihan.

Semangat KLA di Surabaya tak berhenti sampai di situ. Kedepan, Bapemas dan KB berencana membuat inovasi dengan membentuk Kecamatan Layak Anak. “Nilai-nilai penting KLA tidak hanya berhenti dalam lingkup kota. Namun, semua itu akan lebih kami implementasikan hingga ke lingkup yang lebih kecil yakni kecamatan,” pungkas Antiek. (anto)

Related posts

Rakor Penanganan Wabah PMK, Gubernur Khofifah Minta Para Bupati dan Walikota Terbitkan SK Pembentukan Satgas Penanganan PMK

kornus

DP3AK Jatim Selenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

kornus

Pemprov Jatim Buka Lowongan 313 Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19

kornus