KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap AB Pemilik Akun Facebook Penyebar Hoaks

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penyebar ujaran Kebencian bermuatan Sara yang di Posting di Media Sosial Face Book dan menjadi Viral di Medsos menimbulkan keresahan.Pelaku penyebar hoaks itu adalah Arif Kurniawan Radjasa alias Antonio Banerra (AB), kelahiran di Surabaya, 20 Juli 1983, warga Dusun Ngemplak RT 001/RW 001 Kelurahan Pager Wojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang kos di kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa timur.

AB pada postingan di facebooknya mengajak masyarakat memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019 dan mengkaitkannya dengan kerusuhan 1998.

Tersangka AB juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang.

Penangkapan yang dipimpin Kasubdit Siber Ditreskimsus Polda Jatim AKBP Hasrissan ini terjadi, Sabtu (6/4/2019) petang, ditempat kos, daerah Jl Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Sedang barang bukti yang disita polisi yakni 3 HP merk Assus no. 08970861081, HP merk lenovo 083849156669 dan HP Jenis Samsung Tablet.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Yusep Gunawan didampingi Kasubdit Siber AKBP Harissandi membenarkan perihal penangkapan itu.
Sebelumnya, dalam akun facebooknya, AB mengaku menjadi jurnalis media besar portal online. Antonio juga mengaku sebagai orang Semarang yang kos di Sedati Sidoarjo.

Hingga pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/4/2019) Tim Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap penyebar hoaks, Antonio Banerra.

Kronologinya, pada Jumat ( 5/4/ 2019) tim penyidik mendapat informasi terkait akun facebook atas nama Antonio Bannerra yang diduga telah memposting ujaran kebencian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Patroli Cyber Dit Siber Bareskrim, kemudian Unit Bantek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan tesrsangka.

Pada Sabtu (6/4/ 2019) sekitar pukul 18.45 Wib, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dan Backup dari Dit Siber Bareskrim, akhirnya berhasil mengamankan tersangka tersebut di tempat kostnya.

Infformasi yang dihimpun, dari hasil interogasi penyidik, bahwa tersangka Antonio mengakui telah memposting Ujaran Kebencian bermuatan Sara dan memposting Konten di Akun Face Book@ Aantonio Bannera.

Motifasi pelaku melakukan hal tersebut, diduga agar masyarakat tidak memilih capres yang oleh tersangka dikaitkan dengan kerusuhan 1998 pada Pilpres 2019, dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998.

Akibat perbuatannya, tersangka Antonio Banerra dijerat Pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara). (KN01)

Related posts

Anggota Komisi E Hadi Dediyansah Harap Job Fair 2022 Tidak Hanya Sebatas Slogan Belaka

kornus

Panglima TNI Himbau Pentingnya Keselamatan Dalam Penyeberangan Mudik Lebaran, ABK Wajib Sosialisasi di Kapal

kornus

Pemilu 9 April 2014 Libur Nasional

kornus