KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Somasi Tak Gubris, Walikota dan Pengembang Marvell City Akan Dipidanakan

Marvell City-SurabayaSurabaya (KN) – Terkait kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Assa Land selaku pengembang superblok Marvell City, LSM Penegak Keadilan yang bekerja atas nama rakyat, tetap tak terima. Walau di dua pengadilan (Pengadilan Negeri TUN Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya) kasus itu dimenangkan pengembang Marvell City, LSM tersebut menilai ada kejanggalan. Untuk itu, LSM tersebut kembali melayangkan surat somasinya ke PT Assa Land dan walikota Surabaya.Menurut Ketua LSM Penegak Keadilan Didik Kuswindaryanto SH, pihak PT Assa Land sudah pernah dilayangkan somasi. Untuk itu, surat bernomor 002/LSM – PK/Ext/I/2017 merupakan surat somasi kedua. Sementara untuk wali kota, merupakan somasi ketiga dengan nomor surat 001/LSM – PK/Ext/I/2017.

Dalam suratnya, Didik mengatakan jika pada somasi kedua untuk Assa Land dan Walikota Surabaya ini, pihaknya merujuk surat nomor 036/LSM-PK/Ext/XII/2016 tertanggal 14 Desember 2016, bahwa Assa Land selaku pengembang superblok Marvell City Surabaya, kami anggap tidak memiliki etikat baik, tidak kooperatif cenderung arogan dalam penguasaan Jl Upa Jiwa. Karena sampai saat ini tidak ada dan belum pernah terjadi perubahan fungsi jalan, status jalan dan kelas jalan yang di usulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya dalam hal ini wali kota Surabaya.

“Dari fakta yang kami temukan setelah melakukan investigasi di lokasi Upa Jiwa, sampai saat ini, fisik jalan yaitu permukaan jalan di paving dan fungsi jalan hanya untuk akses jalan di lingkungan Superblok Marvel City Surabaya, dari gedung sebelah barat yang diperutukan mall menuju sisi timur bangunan aparteman, gedung perkantoran dan akses jalan menuju sebaliknya,” ungkap Didik.

Berdasar fakta itu, kata dia, Assa Land telah melanggar pasal 12 UU 38/2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran ini, tentu Assa Land dapat dipidana sebagaimana dalam pasal 63 dan 64. Tak hanya itu, pelanggaran lainnya ada pada pasal 118, 119 dan 120 Peraturan Pemerintah (PP) 34/2006 tentang Jalan.

“Seharusnya ada upaya dari wali kota Surabaya untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut. Tindakannya bisa berupa penyegelan, penutupan akses dan atau sanksi. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana dalam kasus itu,” jelas Didik.

Sementara terkait somasi ketiga ke wali kota Surabaya, LSM Penegak Keadilan menganggap jika wali kota dengan adanya beberapa surat somasi sebelumnya, sama sekali tak menggubrisnya. Tidak ada upaya nyata untuk mengembalikan aset tersebut.

“Dengan adanya ‘pelepasan’ aset ini, merupakan bukti nyata jika wali kota lepas tanggung jawab dan tidak menggunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan jalan. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal 16, 21, 27, 34 dan 40 UU 38/2004. Walikota juga tak menyalankan kebijakannya untuk penyelenggaraan jalan dan itu melanggar pasal 64 dan 65 PP 34/2006 serta pasal 10-14 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan,” beber Didik.

Dari hal tersebut, sesuai rangkaian dan fakta di Upa Jiwa, maka sudah bisa dipastikan jika walikota Surabaya dalam menerbitkan izin untuk Assa Land tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Sikap dan tindakan wali kota ini telah sempurna memenuhi unsur pasal 73 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Atas pelanggaran pasal 73 ini, walikota bisa dipidana penjara dan bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

“Jika surat somasi ketiga ini tetap tak diindahkan, layaknya PT Assa Land, maka kami juga akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses wali kota secara pidana,” tegas Didik. (red)

Related posts

Mabes TNI Gelar Rakornis Puskodal Jajaran TNI

kornus

Densus 88 Tangkap Satu Keluarga Terduga Teroris di Brondong Lamongan

redaksi

Jelang Pilkada, Gubernur Minta Jaga Kekompakan

kornus