KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Soal Izin Tower Slintutan, Komisi C Usir Dinas Kominfo Surabaya

ilustrasi-tower-microcelSurabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya dibuat geram dengan sikap tiga perusahaan pengguna jasa fiber optik, maupun tower. Diantaranya, Indosat, TBG, dan Mitratell. Bahkan ketiganya terancam dicabut seluruh perizinanya.Pasalnya, saat diundang hearing di Komisi C, Senin (11/4/2016) sore, ketiga pengusaha jasa kompak tidak hadir. Padahal, dari hasil penelusuran Komisi C, ketiga perusahaan tersebut terindikasi mendapatkan izin yang janggal dari regulasi penggalian kabel fiber optik maupun perizinan tower. Kedua proyek tersebut berdiri secara terpisah. Demikian pula dengan proses perizinanya.

Namun, fakta dilapangan menunjukkan kondisi proyek yang berjalan banyak ditemui kejanggalan. Bahkan, beberapa temuan dihasilkan indikasi pendirian tower maupun proses telah berjalan tanpa ada izin alias bodong.

’’Ini sama saja melecehkan kita. Bagaimana bisa kok sudah berdiri, sedangkan izinnya diketahui tidak ada. Apa perlu kita nanti bareng-bareng menyaksikan perobohan tower bersama?,’’ terang anggota komisi C, Sudirdjo.

Pemanggilan tersebut sudah dua kali digelar. Termasuk mengklarifikasi adanya kejanggalan perizinan tower. Bahkan, sebelum rapat dengar pendapat diambil alih oleh Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri, pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron, sempat menskors jalannya rapat.

Hal Itu lantaran, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Surabaya slintutan dan mengaku tidak memiliki data jumlah tower tak berizin.’’Ini bagaimana kok masih tidak ada data. Sekarang, anda keluar ruangan hubungi pimpinan anda. Rapat ini sementara diskors,’’ tegas politisi asal PPP itu.

Kejengkelan anggota dewan tersebut akibat ditemukan adanya indikasi sebanyak 19 titik keberadaan tower, tak berizin. Bahkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya mengaku belum ada perizinan namun puluhan tower tersebut sudah beridiri.

Selain itu, terhadap regulasi perizinan Perwali Nomor 49 tahun 2015, tentang utilitas. Informasi yang dihimpun, dikeluarkannya regulasi izin untuk beroperasi tanpa melibatkan Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU).

Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri mempertanyakan hal tersebut. Menurut dia, dengan fakta temuan ini sarat dengan dugaan kongkalikong. Sebab, perizinan sudah dikeluarkan namun sistem regulasinya belum diberlakukan. Bahkan telah dilakukan revisi dengan Perwali Nomor 8 tahun 2016.

’’Ini sama saja PU. Bina Marga melakukan keruwetan terhadap regulasi. Sama saja halnya dengan menikam kebijakan Walikota,’’ terang legislator sekaligus Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Sementara, Ganjar Siswo Pramono, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, membantah adanya tudingan tersebut. Dikatakan dia, hal ini terkait dengan aturan biaya sewa.

Disisi lain, jika ditengarai adanya pelanggaran dari regulasi perizinan, Ganjar menegaskan siap untuk menindak keberadaan penggalian fiber optik dan tower tak berizin.’’Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol untuk ditindak. Kalau memang ada pelanggaran,’’ katanya.

Sementara dilapngan diketaui di Jl Raya Pandogo, Rungkut ada tower Microcel yang didirikan di jalur hijau taman pembatas jalan kembar. Tower tersebut sudah di tempel stiker silang tapi tidak dibongkar, ini yang menimbulkan adanya main mata antara pengusaha penguna jasa atau pemilik tower tersebut dengan oknum di Pemkot Surabaya. (anto)

Related posts

PT Dirgantara Indonesia akui cicil Gaji Karyawannya

Gubernur Minta Rencana Progam Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Sinkron

kornus

Panglima TNI Berikan Pengarahan 1.564 Prajurit TNI di Bandung

kornus