KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Sidang Sengketa Pilpres: Prabowo Tuding Jokowi Gelembungkan Suara Lewat Rekayasa Teknologi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Proses persidangan sengketa Pilpres mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menuding pasangan Capres nomkor urut 01, Jokowi-Ma’ruf melakukan aksi penggelembungan suara hingga 20 juta.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim, pihaknya memenangkan Pilpres 2019 dengan meraih 71.247.792 suara. Angka ini berbeda dengan angka yang tertuang dalam gugatan, di mana mereka mengklaim menang sebanyak 68.650.239 suara. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

“Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%),” kata Bambang Widjojanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus penyesuaian atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Propinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Untuk Propinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

“Sedangkan untuk Propinsi Jawa Timur penggelembungan terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo. Sedangkan untuk Propinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan,” bebernya.

Angka di atas berbeda dengan angka yang dimasukkan dalam petitum gugatan Prabowo yang didaftarkan pada 10 Juni 2019. Dalam gugatan itu, mereka mengaku menang dengan perhitungan:

Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 suara
Prabowo-Sandiaga sebesar 68.650.239

Sedangkan Keputusan KPU adalah:

Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 85.607.362 suara
Prabowo-Sandiaga sebesar 68.650.239 suara.(dtc/ziz)

Related posts

Pemerintah Bisa Gunakan e-KTP Untuk Mengubah Skema Pemberian Subsidi BBM

kornus

Menag minta KPK beri Penguatan Antikorupsi untuk Rektor

Personel Kodim Tipe A 0831/ST Ikuti Penyuluhan Kesehatan “Penyakit Degeneratif”

kornus