KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Setelah Uangkap Jaringan Pengedar Upal, Kapolrestabes Himbau Masyarakat Waspa

Surabaya (KN)- Setelah petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka jaringan pengedar uang palsu antar provinsi, Selasa (15/3).Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan mewaspadai peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.
“Saya himbau kepada masyarakat agar lebih berhati–hati apabila melakukan transaksi uang, karena saat ini masih banyak uang palsu yang beredar di masyarakat yang sangat mirip dengan uang asli,” kata Coki manurung saat di konfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (17/3).
Kini petugas Polrestabes Surabaya akan mengejar 3 buron, yakni YY, FR, dan IV. “Kerja jaringan ini tergolong rapi dan sempat tidak terendus aparat sehingga sempat memproduksi dan mengedarkan upal sampai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Kapolrestabes mengungkapkan, kronologis penangkapan yang dilakukan tim Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Hendri Umar, bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MC sering mengedarkan uang palsu di wilayah Surabaya. Kemudian setelah mendapatkan informasi A1 itu, aparat pada 15 Maret sekitar pukul 11.00 bergerak melakukan pengintaian di wilayah Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.Dan akhirnya petugas berhasil meringkus dua tersangka, yakni M Chusaeri (25), dan jamaludin (57), keduanya yang bertindak mengedarkan upal dengan melakukan transaksi ke sejumlah toko dikawasan tersebut. “Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (Rp 500 ribu),” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Coki, kasus itu kemudian dikembangkan ke Dusun Sambisari, Jombang, dan disitu petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah 4.700 lembar senilai Rp 470 juta beserta peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang kertas palsu. “Setelah melakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) polisi juga menemukan uang palsu sebesar Rp 29,5 juta. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 500 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Coki Manurung menjelaskan, dari keterangan MC semua produksi uang palsu itu dibiayai oleh JA untuk diedarkan kepada konsumen dengan pembagian Rp 3 juta uang palsu dibeli dengan harga Rp 1 juta dengan uang asli. MC akan mendapatkan fee sepuluh persen dari setiap total penjualan. “Uang yang beredar sudah Rp 1 miliar lebih di beberapa provinsi. Karena itu, ia dapat fee Rp 100 juta atas jasanya tersebut,” tambahnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran upal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Related posts

79 Persen Impor Jatim Didominasi Bahan Baku dan Penolong

kornus

Antisipasi Tsunami, DPRD Jatim Imbau BPBD Tingkatkan Kewaspadaan di Daerah Pesisir Pantai

kornus

Dansat Brimob Polda Jatim Latihan Menembak di Pusdik Brimob Watu Kosek

kornus