KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Setelah Keluar Dari Penjara, Fathorrosyid Bertekat Bongkar Korupsi P2SEM

FathorrosyidSurabaya (KN) – Mantan Ketua DPRD Jatim Periode 2004 – 2009, Fathorrosyid sangat serius untuk melaporkan kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Setelah keluar dari penjara, Kamis (26/12/2013) Fathorrosyid sudah menegaskan akan membuat laporan terkait kasus yang mengantarkan dirinya sebagai terpidana di Rutan Medaeng selama 4,5 tahun tersebut.

Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah kerabatnya dan wartawan di Rumah Makan Halo Surabaya, Jl Bubutan Surabaya, kemarin.
Kepada wartawan, Fathorasjid menyatakan tekadnya untuk membongkar kasus lagi korupsi P2SEM itu sebab masih ada pelaku lainnya yang mestinya bisa dijerat hukum.

“Rencananya kita akan membentuk Tim Ranjau 09. Tim ini nantinya akan menyusun dukumen terkait aliran dana P2SEM yang akan diserahkan ke KPK. Selain itu Tim juga akan menyusun buku tentang P2SEM,” ujarnya di hadapan para wartawan hukum.

Fathorasjid memaparkan, dana P2SEM diajukan tahun 2008 senilai Rp 277 miliar. “Tapi yang di-ACC baru sekitar 30 persen saja,” katanya. Ditandaskan Fathorasjid, sebanyak 100 anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009 semuanya mendapat alokasi dana P2SEM.

“Saya pastikan 100 anggota dewan ketika itu semuanya dapat alokasi dana P2SEM. Hanya saja alokasi dana P2SEM itu ada yang dipakai dan ada yang tidak. Bahkan ada yang dibuat dana kampanyenya,” ungkapnya.

Fathorasjid menyebut alokasi dana P2SEM yang diterima masing-masing anggota dewan beragam. “Ada yang cuma Rp 500 juta. Ada yang Rp 25 miliar. Yang lebih tinggi dari saya juga ada, Rp 31 miliar,” paparnya.

Fathorasjid berjanji detail nilai alokasi dana yang diterima tiap anggota dewan itu akan dirinci dalam buku maupun dokumen yang akan diserahkan ke KPK.

Selain itu, Fathorasjid juga menyebut pihak eksekutif yang menurutnya paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh kekacauan alokasi dana P2SEM. Hanya saja yang disebutnya sebagai pihak eksekutif bukanlah Gubernur Jatim, melainkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim.

“Memang pengajuan dana P2SEM ketika itu lewat gubernur. Tapi yang neken adalah gubernur diatasnamakan Bapemas. Secara hirarkis, gubernur memang bertanggung jawab. Tapi yang paling bertanggung jawab adalah Bapemas,” ulas Fathorasjid, sembari menyebut Kepala Bapemas Jatim ketika itu dijabat oleh Dr Suyono.

“Itulah, yang paling bertanggung jawab Kepala Bapemas kok yang kena penjara saya. Itu kan berarti 100 anggota dewan lainnya juga harus dipenjara. Terlepas tahun 2008 ketika itu adalah tahun politik. Gubernurnya masih dalam masa peralihan dari Imam Utomo ke Soekarwo,” ungkapnya.

Fathorasjid menjanjikan laporan terkait aliran dana korupsi P2SEM ini akan segera disusunnya untuk kemudian diserahkan ke KPK. “Demi menjawab tantangan KPK yang belum lama lalu menyebut ada koruptor kelas wahid di Jatim. Salah satunya bisa dibongkar dari korupsi dana P2SEM. Koruptor wahid itu siapa, kalau yang dimaksud adalah Ketua Dewan, saya sudah menjalani hukuman, tinggal yang lainnya,” tukas Fathorasjid. (red)

Related posts

Sambut Hari Pahlawan, Bakesbangpol bersama JPM Surabaya Gelar Lomba Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar SMP Sederajat

kornus

Menteri PPPA Ajak Guru buat Pembelajaran Menyenangkan di Rumah

Pedagang Emas Pekanbaru Dirampok, 3 Kg Emas dan Uang Rp 160 Juta Amblas

redaksi