KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Setelah Dieriksa 5 Jam, Jaksa Jebloskan Tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti Ke Penjara

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Selama diperiksa 5 jam mulai dari pukul 11.30 Wib hingga 16.30 Wib, Kejari Tanjung Perak akhirnya menjebloskan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.“Ya hari ini Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady , Rabu (4/9/2019) petang.

Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya. “Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasca ditangkapnya Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dirumahnya kawasan Simo Surabaya Ternyata membuat keder dua tersangka lainnya yakni Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang kembali terpilih sebagai sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, dan menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9/2019). (KN01)

Related posts

Kepala Kantor Zona Kamla Tengah Hadiri Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

kornus

Desa Kendal Lamongan Diterjang Banjir, Satu Orang Berhasil Diselamatkan

kornus

Diiming-imingi Sandal, ABG di Kalbar Diperkosa Hingga 11 Kali

redaksi