KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Sesuai Permendagri, THL Pemkot Tak Dapat Pesangon

Surabaya (KN) – Keputusan Pemkot Surabaya tidak memberikan pesangon kepada tenaga harian lepas (THL) bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2008 sudah jelas mengatur hak-hak apa saja yang boleh diberikan kepada setiap pegawai.Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin menuturkan, pada 2006 sampai 2008, tenaga harian (THL) memang masih memperoleh komponen penghasilan meliputi gaji, tunjangan kesejahteraan berupa uang pesangon serta penghasilan sah lainnya. “Dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Permendagri No. 29 Tahun 2002, yang mengatur kode rekening belanja aparatur daerah,” ujarnya saat ditemui di kantor BKD, Selasa (5/3/2013).

Namun kebijakan tersebut berhenti seiring diterbitkannya Permendagri No. 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Permendagri tersebut menyatakan bahwa honorarium non PNS hanya diberikan kepada THL yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan di SKPD. Sedangkan anggaran tambahan lainnya, dalam hal ini berupa pesangon hanya diberikan kepada PNS atau calon PNS.

Intinya, THL hanya berhak atas honorarium dan hak atas cuti. Aturan tersebut resmi berlaku mulai 2009 hingga sekarang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2008 juga sudah diatur jenis belanja pegawai dalam kelompok belanja langsung, antara lain dirinci ke dalam obyek belanja honorarium non PNS, dan tidak terdapat kode rekening uang pesangon untuk THL.

“Kalau pemkot tetap ngotot memberi pesangon yang tidak ada payung hukumnya, maka itu justru menyalahi aturan. Nanti bisa dikenai tuduhan memperkaya orang lain,” katanya pejabat berjilbab ini

Kendati demikian, Yayuk menjelaskan pemkot sejatinya tetap menghargai pengabdian para honorer atau THL. Yakni dengan terus memperpanjang kinerja mereka sampai batas usia pensiun 56 tahun. Itulah satu-satunya upaya yang bisa ditempuh tanpa melanggar aturan apa pun. Sedangkan untuk mengangkat mereka menjadi calon PNS, Yayuk menyatakan itu tidak mungkin lantaran terbentur Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS.

“Karena usia mereka saat 31 Desember 2005 sudah lebih dari 46 tahun, sehingga menurut peraturan tidak bisa diangkat menjadi CPNS,” jelasnya.
Sebagai informasi, honorer di lingkup Pemkot Surabaya yang masih aktif hingga akhir tahun 2012 sebanyak 207 orang. Berdasarkan data BKD, tahun ini 40 orang diantaranya memasuki masa pensiun. (anto)

Related posts

Komisi A Akan Kembali Bahas Soal Bagi Hasil Terminal Purabaya

kornus

Gubernur Soekarwo Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2018

kornus

Di Surabaya, Ada 8 Rumah Ibadah Ramah Anak Percontohan

kornus