KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Selamatkan Aset Pemkot, Komisi A Buka Posko Pengaduan Fasum YKP yang Diperjual Belikan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Menyikapi banyaknya temuan tanah lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetaui adanya jual beli lahan tanah kosong maupun fasum/fasos YKP maupun PT Yekape.Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni mengatakan bagi semua pembeli rumah di perumahan YKP dan PT Yekape baik dimasa lalu maupun masa sekarang yang belum diberikan fasum dan fasosnya dipersilahkan datang ke menyampaika pengaduan ke Komisi A.

Kemudian, lanjut Arif Fathoni, bagi masyarakat yang mengetaui dugaan adanya fasum yang diperjual belikan kepadapihak lain juga dipersilahkan datang menyampaikan pengaduanya. A.

“Kita ingin menyelamatkan Pemkot Surabaya yang sudah mengambil alih pengelolaan dan semuan YKP ini agar tidak menggambil alih kucing dalam karung. Artinya, proses pengambil alihan YKP yang disyukuri oleh juaan rakyat Surabaya ini benar-benar dapar digunakan untuk kemakmuran rakyat, baik warga pembeli rumah YKP maupun warga yang akan membeli rumah YKP,” ujar Arief Fathoni, Jumat (17/1/2020).

Politisi Golkar ini menambahkan, jika nantinya masih ditemukan praktek-praktek serupa enjualan tanah lahan fasum/fasos maupun tanah lahan kosong, Komisi A akan mendorong Pemkot untuk melakukan proses hukum terhadap kepemimpinan YKP yang lama.

Sebelumnya, Arief Fathoni mengungkap adanya penjualan tahan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) YKP ke PT MBB. Perjanjian jual beli tanah yang diduga lahan fasum perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, RW 10 itu dilakukan pada tahun 1998.

Penjualan lahan fasum tersebut dinilai melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan walikota. Hak warga mendapatkan fasum/fasos wajib dilakukan karena warga ketika membeli perumahan juga membeli faislitasnya. “Ketika yang tercatat dalam site plan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” tegasnya.

Arief Fathoni juga mendesak pengurus YKP yang baru dalam hal ini Pemkot Surabaya untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah seluas 15.000 m2, yang berdasarkan data di Bappeko tanah tersebut tercatat sebagai lahan fasum. “Tanah lahan fasum yang jatuh ke katangan pihak ketiga itu harus dibatalkan dan kembali oleh pemkot,: tegas Toni sapaan akrabnya.

Selain itu, Toni juga minta Pemkot Surabaya segera menepatkan pengurus baru untuk pengelolaan YKP maupun PT YKP. “Pemkot harus menunjukan keseriusanya dalam mengambil alih YKP dan segera menempatkan orang-orang baru. kalau mengambil alih tetapi kini pengelolaan YKP maupun PT Yekape masih ditangi orang-orang lama kan sama juga bohong,” katanya.

Sementara dari pantaun dilapangan, Sabtu (18/1/2020) pagi, tanah lahan fasum yang dijual oleh pengurus YKP pada tahun 1998 ke PT MBB itu kini sudah akan mulai dibagun. Dilokasi sudah ada sekitar 30 pekerja dan alat berat serta material. (KN01)

Related posts

Dispendik Surabaya Gelar Latihan Pendaftaran PPDB SMPN

kornus

Rumah Tak Kunjung Diserahkan, Konsumen Gugat Developer

Respati

Peringati Hari Jantung Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jalankan Pola Hidup Sehat dan Aktif Bergerak

kornus