KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Selama Ramadhan PNS Pemkot Surabaya Diberi Kompensasi Pengurangan Jam Kerja

Surabaya (KN) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya akan mendapatkan kompensasi pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan. Namun pengurangan jam kerja itu tak berlaku bagi PNS di Rumah Sakit, Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan. Pengurangan jam kerja ini menyusul terbitnya surat edaran dari Pemprov Jatim dan Kemendagri yang menyebutkan tentang pengurangan jam kerja bagi PNS.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, para PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 pulang 16.00 WIB, diberi kompensasi pengurangan jam kerja menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

“Dalam surat edaran yang kita terima, pengaturan jam masuk dan pulang kita yang mengatur. Pokoknya jam kerja dikurangi 1,5 jam seperti halnya tahun-tahun sebelumnya,” kata Yayuk, Selasa (17/7)

Yayuk menegaskan, pengurangan jam kerja tidak berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi Pemkot Surabaya. Karena, ada beberapa instansi khusus seperti UGD RSU dr Soewandhie, Dinas Kebakaran serta Dinas Perhubungan jam kerjanya tidak dipotong. “Kalau untuk instansi khusus kita serahkan ke masing-masing pimpinannya untuk melakukan penjadwalan ulang shift kerjanya,” ujarnya.

Meski ada pengurangan jam kerja, Yayuk tetap tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang kinerjanya menurun sehingga berimbas kepada pelayanan publik. “Akan kita berikan sanksi berupa penguranganTunjangan Perbaikan Kinerja. Bahkan bagi yang terlambat dan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut akan kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Yayuk. (nug)

 

Foto : Ilustrasi PNS Pemkot Surabaya

Related posts

Panglima TNI : Isu SARA Jelang Pilkada, Tidak Benar

kornus

PT PAL Indonesia salurkan APD ke Lantamal V

16 Kecamatan di Yogyakarta Risiko Tinggi Longsor, Ini Daftarnya

redaksi