KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sekdaprov Jatim : PPKM Diperpanjang, Pengawasan Harus Ditingkatkan dan Diperketat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedianya digelar sejak 11-25 Januari 2021. Namun, Kemendagri memastikan perpanjangan waktu hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan itu karena penurunan mobilitas masyarakat selama PPKM mencapai 40 persen belum tercapai.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, menegaskan, perpanjangan PPKM perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot bersama Polri dan TNI. “Perpanjangan PPKM ini harus disikapi dengan serius. Pengawasan melalui operasi yustisi harus ditingkatkan dan diperketat,” tegas Heru saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon, Jumat (22/1/2021).

Saat ini, di Jatim tercatat 15 kab/kota yang menerapkan PPKM. Diantaranya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Ngawi, Lamongan, Blitar, Madiun, Kota Madiun, Mojokerto, Kota Mojokerto, Kediri, dan Nganjuk.

Penerapan itu diatur dalam regulasi melalui Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021. Regulasi itu berisi tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun, hingga 21 Januari 2021 juga tercatat tujuh kabupaten dan kota yang masih masuk zona merah Covid-19. Diantaranya, Kota Madiun, Nganjuk, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, dan Ngawi.

Melalui vidcon tersebut, ia juga mengajak Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya dibantu jajaran Polres dan Kodim untuk mengoptimalkan operasi yustisi. “Yang utama adalah ketentuan PPKM untuk pembatasan WFH dan WFO, pembatasan kapasitas dan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, sekolah daring, serta pembatasan 50 persen tempat ibadah lebih diperketat,” tegasnya.

Heru juga mengapresiasi Pemkot Surabaya yang telah memaparkan data hasil operasi yustisi selama PPKM secara rinci. “Terima kasih untuk seluruh kabupaten dan kota, terutama  Kota Surabaya atas paparan datanya yang rinci. Coba dari dulu seperti ini, kan sudah bisa jadi zona hijau,” kelakarnya.

Dari data kumulatif Polda Jatim hingga 19 Januari 2021, total tercatat 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi. Pelanggaran itu berupa teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.

Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.

Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah.

Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat – tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. (KN01)

 

Related posts

Sidang Sengketa Pilpres: Prabowo Tuding Jokowi Gelembungkan Suara Lewat Rekayasa Teknologi

redaksi

Kenalkan Aktiftas Legislator ke Pelajar

kornus

Soal Kopi Sasetan Mudah terbakar, Ini Penjelasan BPOM