KORAN NUSANTARA
Hankam Jatim

Sebanyak 1.200-an peserta BPJS Kesehatan Kediri turun kelas


Kediri, mediakorannusantara.com – Menyusul kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan hingga akhir November 2019 terdapat 1.200-an peserta yang mengajukan turun kelas untuk penyesuaian
“Sampai November 2019 ada sekitar 1.200 peserta yang ikut penyesuaian iuran. Kami belum bisa berikan data apakah itu dari kelas satu ke kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga,” kata Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari di Kediri, Rabu.12/12

Data BPJS Kesehatan KC Kediri sebenarnya telah menunjukkan adanya peningkatan permohonan perubahan kelas rawat inap sejak wacana penyesuaian iuran digaungkan. Pada Juli 2019 diketahui adanya permohonan perubahan kelas rawat inap di Kantor Cabang Kediri mencapai 127 kali kunjungan (sebelum wacana penyesuaian iuran), sedangkan pada bulan November mencapai 1.065 kali (setelah pemerintah menyetujui penyesuaian iuran JKN-KIS).

Yessi mengatakan, mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap, kendati belum satu tahun di kelas yang sebelumnya. Kebijakan tersebut disebut perubahan kelas tidak sulit (Praktis).

Sebelum adanya program Praktis tersebut, perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan. Kebijakan itu ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020.

“Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa diubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat disimpangi. Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi,” kata Yessi.

Dirinya juga mengatakan penyesuaian kelas rawat inap merupakan hak setiap peserta yang bisa didapatkan dengan mudah.

“Perubahan kelas rawat inap sangat mudah. Peserta bisa memanfaatkan aplikasi mobile JKN hingga datang ke lokasi mobile customer service (MCS) dan kantor cabang/ kantor kota dan kabupaten terdekat. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran maka peserta dapat menghubungi dinas sosial untuk dapat didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Tentunya bila peserta memenuhi kriteria yang ditentukan,” kata Yessi.

Yessi menegaskan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga sesuai prinsip dengan disesuaikan kemampuan pembayaran iuran.

Namun, dirinya juga mengungkapkan yang terpenting bagi peserta adalah menjaga intensitas dan rutinitas membayar iuran, karena berapapun jumlah iuran yang dibayarkan untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini membantu bagi masyarakat, bagi WNI yang membutuhkan pelayanan.”Sekali lagi dengan gotong rotong semua tertolong,” ujar dia.

Terkait dengan prosedur pelayanan, ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yakni untuk nongawat darurat harus melalui faskes tingkat pertama, sedangkan yang gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang menjadi mitra maupun yang tidak menjadi mitra pogram JKN. Pasien bersangkutan akan dijamin sesuai prosedur dan indikasi medis. (wan/an)

Related posts

Patroli Wilayah, Babinsa Koramil Tegalsari Imbau Sekuriti Laksanakan Protokol Covid-19

kornus

Pakde Karwo Ingatkan Kepala Daerah Tetap Jaga Kekompakan

kornus

Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Masyarakat Jatim Jadikan Peringatan HUT RI Ke-75 Sebagai Mementum Raih Kemerdekaan dari Belenggu Covid-19

kornus