KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Satgas Antimafia Bola Perluas Pengawasan Pantau Wasit dan Pemain

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Satgas Antimafia Bola Jilid II kini memperluas pengawasannya. Jika awalnya mengawasi pengaturan skor, kini mulai mengawasi wasit dan pemain. Untuk itu, Satgas Antimafia Bola menggelar rapat bersama sub-satgas di 13 daerah dan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI), Rabu (14/8/2019) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rapat tersebut akan dibahas soal fokus satgas jilid II yang akan mengawasi wasit hingga pemain dari praktik pengaturan skor.
“Untuk dibriefing bekerja sama dengan panitia penyelenggara kemudian Komdis PSSI, sama-sama mengontrol perangkat pertandingan wasit 1, wasit 2, wasit 3, kemudian pengawas 1, pengawas 2, harus betul-betul dikontrol, sama juga klub, baik pelatih maupun pemain,” ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid II berlaku selama empat bulan ke depan sejak Agustus hingga Desember 2019 dengan fokus pada Liga 1. Masa kerja satgas sebelumnya habis pada Juni 2019. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri. Satgas akan membentuk sub-satgas di 13 wilayah tempat terselenggaranya Liga 1 Indonesia.

Salah satu alasan Polri memperpanjang Satgas Antimafia Bola adalah penyelesaian berkas perkara untuk tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo. Dedi mengatakan bahwa berkas perkara untuk Hidayat belum selesai karena kondisi kesehatannya yang sedang menderita kanker.

“Atas nama tersangka Hidayat belum bisa diproses secara tuntas karena yang bersangkutan dari sisi kesehatan tidak memungkinkan, yang bersangkutan saat ini menderita kanker stadium 4 dan sudah diminta second opinion di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, ini masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk berkas dengan tersangka Vigit Waluyo dinyatakan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, oleh jaksa. Maka dari itu, kata Dedi, penyidik harus melengkapi berkas perkara untuk Vigit.

“Untuk Vigit Waluyo sudah turun P19 dari kejaksaan, ada beberapa catatan-catatan harus diperbaiki oleh penyidik, itu harus dituntaskan,” tutur dia.(kcm/ziz)

Related posts

Dewan Ingatkan ASN Pemkot Surabaya Agar Tak Terlibat Politik Pilwali

kornus

Mahfud MD Canangkan Gerakan Bangun Perbatasan di Pulau Moa

CIPS ingin Perbesar Keterlibatan Swasta Kembangkan Infrastruktur Digital