KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Sah, Jokowi Buka Pintu Militer Duduki Jabatan Sipil Lewat Perpres 37/2019

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka pintu bagi kalangan militer untuk menduduki jabatan sipil. Pintu itu dibuka lebar lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/6/2019).

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Jokowi. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Kategori jabatan fungsional TNI ada dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Menurut Perpres ini, prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi delapan syarat, termasuk memiliki ijazah S1 atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat setahun, telah ikut pendidikan pengembangan umum dan atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatan, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan Panglima TNI.

Prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keterampilan juga harus memenuhi delapan syarat, termausuk berijazah SMA atau setara, memiliki pengalaman tugas minimal setahun, mengikuti pendidikan pengembangan spesialis, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam setengah tahun terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan oleh panglima.

“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.

Bila seorang prajurit militer jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan. Namun prajurit militer yang bersangkutan dapat diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya semula.

“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.

Jenjang jabatan fungsional keahlian adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan punya jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.

Sementara itu, Ombudsman memberi peringatan soal potensi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi pada penempatan TNI di jabatan sipil.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu membeberkan, ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Dia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian-lembaga.

“Sedangkan di ayat 1, kalo misalnya TNI aktif nempel di kementerian atau lembaga sipil dia harus mundur. Selain itu juga di Undang-undang ASN ya, undang-undang No. 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 di pasal 155 sampai 158, itu sudah sangat jelas bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil itu sudah sangat tertutup, kecuali mereka mau mengundurkan diri untuk itu. Dan ketika mundur mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yg ada di sana,” bebernya.

Ninik mengatakan jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian-lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR.(dtc/ziz)

Related posts

Jaring Profil Pimpinan Baru KPK Mumpuni, Pansel Mulai Blusukan

redaksi

BPK Perintahkan Garuda Hentikan Kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi

redaksi

HUT ke-75 Kemnaker, Ida Fauziyah Minta Terapkan Empat Langkah Transformasi