KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Resmob Polda Jatim Tangkap Pengedar Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim Resmob Jogoboyo, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan uang dolar Amerika senilai Rp1,4 miliar pecahan 100 dolar.Petugas kepolisian dari jajaran Ditreskrikum Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berbentuk dollar Amerika di Surabaya. Dari tangannya tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 dollar Amerika atau senilai Rp 1,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum), Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan pengedar upal ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli uang dolar  palsu di sebuah hotel di Surabaya. Mendapati informasi ini, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MY

“Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu,” terangnya, Senin (6/1/20).

Ia menambahkan, saat itu tersangka diketahui membawa sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya. Saat digeledah, polisi mendapati lembaran uang dollar pecahan USD 100 sebanyak seribu lembar. Dalam kasus ini, tersangka berencana menjual upal tersebut sebesar Rp 8 ribu persatu dollarnya pada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta. Namun, belum sempat upal tersebut terjual, MY keburu ditangkap.

“Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai peredaran upal tersebut, Pitra menjawab, jika tersangka mengaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, upal itu masih belum sempat diedarkan oleh tersangka. “Pengakuan tersangka baru sekali ini. Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” terangnya.

Barang bukti yang disita polisi tas warna hitam merk ASTIN, HP Ml warna silver dengan simcard, 1.000 Iembar dolar amerika (USD) masing masing daIam pecahan 100.

Modusnya,  tersangka MY mendapatkan USD tersebut dari teman perempuannya, ST yang bertempat tinggal di Solo Jawa Tengah, dimana dolar tersebut akan di jual MY kepada orang Jakarta atas nama FS dengan harga sebesar Rp 8 ribu per dolas. (KN02)

 

Related posts

Peran Kyai dan Santri Sangat Sentral Dalam Menjaga Heterogenitas Masyarakat Indonesia

kornus

Dirut sampaikan seluruh Layanan Perbankan BSI sudah kembali Mormal

Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024

kornus