KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Resah Tak Terakomodir, Pedagang Pertanyakan Pembagian Stan Pasar Kedinding

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pedagang pasar Jl Nambangan resah. Pasalnya, mereka terkena penataan dan akan dimasukan ke Pasar Kedinding, dekat lokasi pasar lama. Mereka sebagai penghuni lama di pasar yang berdiri sejak tahun 2000, keberatan dengan aturan bahwa saat dipindahkan ke bangunan baru hanya mendapat jatah satu stand tiap pedagang. Bahkan banyak pedagang lama tak terakomodir.Sementara, selama ini mereka juga berjualan di pasar yang berada di lahan Pemkot Surabaya. Lahan itu akan digunakan untuk kebutuhan yang lain dan terpaksa lahan itu harus dibersihkan.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Surabaya Irvan Wijayanto. Menurut Irvan, setelah lebaran, pasar lama di tanah aset pemkot akan dibersihkan atau dibongkar. “Habis lebaran pasar lama akan dibongkar,” ujar Irvan saat pertemuan dan sosialisasi kepada pedagang atau calon penghuni pasar baru, Senin (13/5/2019).

Hadir juga pada pertemuan itu para pedagang yang akan menempati stan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang diwakili Camat Kenjeran dan Kelurahan Bulak.

Disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Widodo Suryantoro; pihaknya mengimbau calon pedagang untuk segera pindah ke pasar baru yang telah dibangun. Tujuannya agar pedagang dapat segera merasakan perbandingan dan manfaat antara pasar lama dengan pasar baru yang lebih tertata.

“Di pasar baru di jalan Nambangan ini, tidak dipungut biaya sedikitpun, semua pedagang diberikan stan secara gratis tinggal menempati. Tentu disesuaikan dengan data yang telah dipegang oleh Dinas Koperasi, siapa saja yang nanti dapat menempati, dan dengan cara diundi. Rencananya jadwal pengundian stan dilakukan Rabu mendatang,” ujar Widodo.

Di pasar baru itu juga disediakan aliran PDAM dan PLN. “Tidak ada pungutan apapun, semua gratis, jadi pedagang hanya tinggal menempati saja,” tegas mantan Kadis Pariwisata Pemkot Surabaya itu.

Irvan menambahkan, para calon pedagang yang sudah terdata sebelumnya, masuk dalam daftar dan dianggap sebagai pedagang resmi. “Jadi tidak usah melalui siapa pun, tidak perlu melalui perantara untuk mendapatkan stan. Semua sesuai data dibagikan secara gratis oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Surabaya,” terang Irvan.

Ditambahkannya, ketersediaan stan yang tidak mencukupi sesuai dengan jumlah pedagang di pasar lama, nantinya kalau ada sisa akan diatur pembagiannya, kepada mereka yang belum kebagian. “Semua dilakukan secara transparan. Tidak dipungut biaya apapun, jika nanti ada pungutan, silahkan lapor ke Kadis Koperasi atau ke Pak Dwija. Karena pasar ini milik Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Pasar lama itu akan dialihkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), untuk itu harua dibongkar.

Sementara, salah satu pedagang, Ali menilai banyak pedagang wajah baru. Padahal masih banyak pedagang lama yang tak terdaftar, untum itu dia mempertanyakan kesediaan stand. “Kok banyak pedagang wajah-wajah baru, apakah benar nanti ada

kelebihan stan, sedangkan jumlah stan dengan jumlah pedagang lama yang menempati di pasar Kedinding  jelas tidak tertampung semuanya, bagaimana ini?” tanya Ali.

Pedagang lain juga menilai tak ada sosialisasi dan pendataan yang melibatkan paguyuban pasar lama. “Maaf, pendataan terkesan dilakukan sendiri oleh pihak Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM. Sehingga banyak pemilik stan lama yang seharusnya mendapat jatah stan, justru tidak mendapat jatah dan diberikan kepada penyewa stan, bukan kepada pemilik stan, tolong ini diperhatikan,” kata Abah Anis, salah satu tokoh di pasar lama Nambangan.

Sementara dinas terkait berjanji akan memperhatikan masalah tersebut. Untuk itu akan ada pembicaraan lebih lanjut.

Kepada wartawan, Abah Anis mengaku dirinya yang melakukan ‘kerja keras’ menjadikan lahan yang sebelumnya kosong itu menjadi pasar, hingga saat ini. Namun, setelah bergulir program relokasi pedagang dari pasar lama ke lokasi baru, dia mengaku diabaikan dan tidak pernah diajak bicara.

“Sejarahnya, sejak tahun 2000 lahan ‘tidur’ milik Pemkot Surabaya itu saya kelola. Dengan biaya, keringat sendiri dan ‘berdarah-darah’ kemudian menjadi pasar. Dan, itu ada suratnya untuk hak kelola selama 20 tahun. Sekarang, kalau mau diambil alih dan dikelola oleh Pemkot Surabaya, selanjutnya lahan ini menjadi RTH, bagaimana dengan keberadaan saya?” tegasnya. (KN01)

Related posts

Anak usaha Jasa Marga siap Kembangkan Infrastruktur Fiber Optic di Tol

Wawali Armuji Inisiasi Forum Komunikasi Wakil Kepala Daerah se Jatim Sharing Penanganan Covid- 19

kornus

Pertumbuhan Ekonomi Surabaya Kalahkan Nasional

kornus