KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus

Rekomendasi Pansus Hak Anket YKP Terkesan Emosional dan Salah Arah

Surabaya  (KN) – Panitia khusus hak anggket (pangket) YKP DPRD Surabaya tampaknya kebingungan, setelah tidak mampu menghadirkan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), dan Tidak ditemukannya bukti hukum bahwa Pemkot adalah pemilik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKP) dan PT Yekape Surabaya secara sah.Sebab, fakta empiris melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Perumahan Rakyat tanggal 3 Jauari 1995, Walikota Surabaya Dr Poernomo Kasidi menyatakan bahwa sebagai yayasan, asset-asset Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya bukan milik Pemerintah Daerah, hal ini karena sejak didirikannya pada tanggal 17 Juli 1954, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) berkembang dan mandiri tanpa bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kota Surabaya.

Dengan ditetapkannya YKP sebagai Badan Hukum Yayasan, bukan BUMD atau Perseroan Terbatas (PT), maka sejak awal Pemerintah Daerah tidak memposisikan yayasan tersebut sebagai milik daerah tetapi sebagai yayasan independen (otonom) dan bernaung dalam Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, kendati selama ini YKP diatur dan dikedalikan oleh Pemerintah Kota Surabaya, melalui Ex Officio Walikota Surabaya selaku Kepala Daerah, tetapi YKP bukan milik Pemda sebagaimana ditegaskan melalui pernyataan Dr  Poernomo Kasidi selaku Walikota pada saat itu. Serta atas pertimbangan akademis tentang posisi dan peran sebuah yayasan dalam masyarakat. Dengan demikian pernyataan pansus angket YKP DPRD Surabaya yang berpendapat bahwa Pemkot adalah pemilik sah dari YKP dan PT Yekape Surabaya itu sama sekali tidak benar.

Ketua Yayasan Kas Pembangunan Catur Hadi Nurcahyo mengatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket kepada Pemkot agar menghentikan proses perizinan, kegiatan- kegiatan usaha YKP dan PT Yekape Surabaya merupakan rekomendasi yang salah arah. Sebab YKP dan PT Yekape Surabaya adalah badan hukum legal (sah) menurut hukum dan masuk dalam tugas Pemerintah untuk memberikan pelayanan publik kepada YKP tersebut

Arahan DPRD tersebut justru mendorong pada tindakan main hakim sendiri, dengan tidak memeprtimbangkan dalil-dalil hukum kebenaran dan keadilan. “Kami yakin Pemkot cq Walikota Surabaya tentu tidak akan melakukan tindakan yang keliru tersebut,” ujarnya.

Kemudian terkait bantuan APBD oleh YKP Surabaya yang terpaksa dihentikan sejak tahun 2008, ini disebabkan tidak adanya payung hukum, Perwali (Peraturan Walikota) dan instruksi tertulis atas kontribusi tersebut dibebankan pada YKP terhadah APBD Kota Surabaya.

UU tentang yayasan yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2002, dimana secara eksplisit melarang semua yayasan untuk memberikan dana dengan alasan sumbangan, bantuan atau bentuk apapun pada instansi lain sepanjang tidak bersifat sosial. Saran dan pertimbangan, instansi-instansi penegak hukum di daerah.

Rekomendasi DPRD untuk Pembuatan Raperda, dalam rangka pengambil alihan YKP oleh Pemkot adalah pertimbagan keliru dan menyesatkan. Perda tidak dibentuk untuk tindakan melawan hukum, tetapi Perda justru dibuat untuk mengatur dan menajdi peraturan atas aktifitas publik (masyarakat) serta ketetapan-ketetapan lain yang positif bagi pemberdayaan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat kota.

Perda bukan alat untuk merebut YKP atau sebagai payung hukum untuk melawan YKP sebagai yayasan yang legal dan sah sesuai Keputusan Menteri No. 18 Oktober 2004, Lembaran Negara No. 104, tanggal 30 Desember 2005 Sebab Perda Kota dan Kabuapaten tentu tidak akan serta merta membatalkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebagai badan hukum yang sah dan diakui oleh negara, apalagi penetapan Keputusan Menteri tersebut semata-mata merupakan bentuk penyesuaian dengan berlakunya UU Negara, yaitu UU No. 16 Tahun 2001 dan UU Negara No. 22 tentang Otonomi Daerah tahun 1999.

Agar kontruksi penyelesaian masalah YKP ini tidak melebar jauh dari substansi persoalan pokok, maka penyelesaian terbaik adalah melalui mediasi dan musyawarah bersama untuk mencapai mufakat terbaik atas keberadaan YKP sebagai sarana penyediaan kebutuhan perumahan warga kota.

Menempuh jalur hukum secara perdata untuk menyelesaikan polemik soal YKP agar memperoleh keputusan terbaik dan adil. Jika Pemkot tetap menjalankan rekomendasi DPRD itu dan merugikan YKP dan PT Yekape, maka YKP dan PT Yekape dipastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap Pemkot Surabaya.  (red)

Related posts

Heboh Pocongan Pencuri Uang di Talun Blitar

redaksi

Amankan KTT ASEAN 2023, TNI Kerahkan 9.428 Personel dan 162 Alutsista

kornus

Ahli Qur’an Jatim Gelar Doa untuk Korban Gempa Malang

kornus