KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim di KPU Surabaya Berlangsung 15 Jam, Khofifah-Emil Raih Suara Terbanyak

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Meski diwarnai hujan protes dari saksi paslon cagub-cawagub Jatim nomor 2 , skorsing dan berlangsung hampir 15 jam, mulai Kamis (5/7/2018) pukul 11.00 WIB hingga Jumat (6/7/2018) pukul 01.30 WIB,m akhirnya KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 untuk wilayah Kota Surabaya.Akhirnya hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan nomor satu Khofifah Indar Parawansa – Emil Listianto dardak tetap menang dengan perolehan 579.246 suara atas rivalnya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno yang memperoleh 560.848 suara atau selisih 18.398 suara.

Sedangkan total suara, baik yang sah maupun tidak sah, untuk wilayah Kota Surabaya sebanyak 1.166.484 suara. Dari jumlah tersebut, 1.140.094 suara dinyatakan sah dan 26.390 lainnya tidak sah.

Sejak awal, proses rekapitulasi berlangsung suasananya hangat lantaran Sukadar, saksi dari paslon nomor 2 Gus Ipul – Puti, berulang kali melakukan protes. Termasuk KPU Surabaya harus membuka kotak suara dari TPS 6, 7 dan 40 dari Kecamatan Tambaksari, karena adanya dugaan perbedaan data jumlah pemilih dan isi kotak suara

Sebelum membuka kotak suara, rapat pleno sempat diskorsing menunggu PPK Kecamatan Tambaksari mengambil kotak suara di kantor Kecamatan Tambaksari guna membuka form C7 di tengah rapat pleno

Setelah melewati berbagai hujan protes dari Sukadar dan skorsing, akhirnya KPU Surabaya memutuskan pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak di wilayah Kota Surabaya, sekaligus mengakhiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara

Dalam rapat pleno KPU Surabaya itu, dimulai pukul 10.00. Dalam rapat pleno itu, sebanyak 31 PPK di Surabaya bergantian membacakan perolehan hasil pencoblosan di Pilgub Jatim 2018. Hadir pula pihak Panwaslu Surabaya dan masing-masing Pengawas TPS.

Disampaikan Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, pihaknya sejak awal rapat pleno dibuka sudah optimis jika perhitungan itu rampung dalam sehari. Dijelaskan, secara prinsip tidak ada perdebatan yang signifikan hanya memang ada perbedaan sedikit soal catatan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan. Masalah ini sebenarnya terjadi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan semua juga sudah diselesaikan di tingkat PPK.

Dalam beberapa pembacaan yang disampaikan PPK sampai malam hari itu, memang tak banyak ada kendala. Hanya saja, saat pembacaan PPK Tambaksari, ada beberapa komplain dari saksi pasangan calon nomor 2. “Selesai rapat pleno ini, sesuai jadwal tahapan, maka pada 7 Juli hasil rekapitulasi ini sudah diserahkan ke KPU Provinsi Jatim. (KN01)

Related posts

DPD PDI Perjuangan Jatim Minta Kader dan Simpatisan Hormati Keputusan MK

kornus

Tak Hiraukan Teguran Pemkot, Ratusan Minimarket Tanpa Ijin Akan Ditutup

kornus

Setelah Lama Buron, Akhirnya Musyafak Rouf Ditangkap Tim Inteljen Kejagung

kornus