KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Raperda Penyelengaraan Jalan Surabaya Pro Kendaraan Pribadi

ilustrasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pakar Tata Kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Adjie Pamungkas menilai pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Kota Surabaya masih pro pada kendaraan pribadi.

“Ini yang sedikit konflik dengan arah perkembangan kota kita yang makin lama makin intensif,” kata Adjie saat menghadiri pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pembahasan raperda soal penyelenggaraan jalan ini hanya mengarah pada penyelenggaraan jalan saja, ini menunjukkan masih ada pro pada kendaraan pribadi.

Ia mengatakan Surabaya ini kebutuhan pergerakannya makin besar. “Bayangkan saja, kalau orangnya semakin banyak, kendaraan semakin banyak, tapi jalannya segitu aja, pasti akan deadlock,” ujarnya.

Sementara itu, ahli perhubungan dari Fakultas Teknik Sipil ITS Hera Widyasatuti membenarkan pendapat Adjie. Ia berpendapat, draft raperda yang masih terlalu general itu sebaiknya tidak hanya mengarah ke pergerakan kendaraan saja.

“Memang jalan ini penting. Tapi sejalan dengan keinginan dewan untuk membuat Surabaya ini menjadi lebih baik, seharusnya kita tidak hanya berpikir pergerakan kendaraan tapi juga pergerakan orangnya. Dengan transportasi umum, orangnya akhirnya yang bergerak,” katanya.

Hera mengatakan poin aturan tentang satu garasi satu mobil ini masih tetap bisa dimasukkan dalam Raperda Penyelenggaraan Jalan dan LLAJ. Tapi tidak hanya mobil, semua pihak juga harus memikirkan tentang sepeda motor.

“Acuannya pada tenggang rasa yang orang jawa banget. Sangat mungkin. Intinya kami akan memasukkan semua poin dalam draft ini, sambil menunggu masukan dari eksekutif dan masyarakat,” ujarnya.

Hera berpendapat, Raperda ini nantinya akan mengatur tentang detail prasarana jalan yang menggambarkan kondisi Surabaya. Sebab menurutnya, Surabaya itu unik, baik berkaitan lebar jalan, juga prasarana lain seperti trotoar dan fungsi-fungsi lainnya yang terkait dengan kondisi Surabaya.

“Teknisnya, seperti kebutuhan lebar trotoar di jalan arteri dan sebagainya. Banyak poin sebenarnya. Apalagi Surabaya juga mau jadi `center of logistik`. Intinya bagaimana hal unik di Surabaya itu bisa dimasukkan dalam raperda ini,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan DPRD Surabaya Vinsensius Awey memang sempat menyampaikan bagaimana Perda Penyelenggaraan Jalan dan LLAJ itu nantinya juga mengatur parkir kendaraan pribadi di perkampungan.

Hal ini berkaitan dengan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Aturan ini nantinya akan diupayakan termuat dalam Raperda yang sedang disusun sebagai Raperda Inisiatif DPRD.

“Saya melihatnya, kalau untuk aturan soal garasi hubungannya dengan kendaraan dan bagaimana mengurangi,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kasus di negara-negara luar berkaitan dengan pembatasan kendaraan. Seperti halnya di Jakarta misalnya ada ganjil genap, atau rencana penerapan electronic road pricing (ERP) di Surabaya.

“Satu garasi untuk satu mobil itu arahnya juga ke sana, ke pembatasan kendaraan. Apalagi sekarang mobil sudah murah, kan. Jadi harusnya porsi pembahasan Perda ini lebih banyak di kendaraan umumnya. Tapi tadi saya lihat soal ini belum banyak dibahas,” katanya.(KN2)

Related posts

Pemilu 2014, Pemilih Pemula Menjadi Rebutan Parpol Baru

kornus

Pemprov Jatim Raih Dua Penghargaan di Bhumandala Award 2023

kornus

Menang di Quick Count, Soekarwo Tetap Tunggu Hasil Hitung KPU Jatim

kornus