KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

PWNU Jatim Dukung Huhuman Mati Bagi Koruptor


Surabaya (KN)-
Pengurus Wilayah Nahdlotul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung pemberian hukuman mati bagi para koruptor. Dukungan ini, sebagai bentuk kesungguhan upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.LOGO NU
Ketua Tanfidyah PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3) mengatakan,  dukungan ini menyikapi telah dihilangkannya pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam revisi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Revisi ini menunjukkan kemunduran dalam semangat bersama untuk memberantas korupsi. Kaum nahdliyin tidak sepakat dengan revisi ini,  maka dari itu, hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan kembali,“ katanya.
Dia mengatakan, pemberian hukuman mati bagi koruptor ini tidak serta merta diberlakukan bagi semua orang yang melakukan korupsi. Tetapi perlu dipertimbangkan mengenai besarnya uang yang dikorupsi dan dampak negatif dari perbuatan korupsi yang dilakukan. “Hukuman mati ini jangan diberlakukan kepada semua koruptor, kita harus adil dalam menjatuhkan hukuman,” katanya.
Menurut KH Hasan Mutawakkil, pemberlakuan hukuman mati ini merupakan bentuk efek jera bagi para pelaku korupsi. “Negara kita ini telah dihancurkan oleh para koruptor. Dana yang semestinya untuk rakyat kecil justru masuk dikantong-kantong pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh. Ini karena merupakan salah satu dari amar makruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran) untuk kemaslahatan umat banyak.
Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, lanjut Mutawakkil, Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga telah memutuskan melarang para kiai turut menyolati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi. “Dalam munas itu, disepakati hukumnya haram menyolati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi,” katanya.(ms)

Related posts

Pemkot Surabaya Terima Hibah Skylift Walker dari Bank BNI

kornus

Rasiyo Ajak Anggota Korpri Sampaikan Aspirasi Dalam Pilgub

kornus

Kebakaran Lahan Gunung Wilis Meluas, 25 Hektare Gosong

redaksi