KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Presiden Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan berbasis listrik. Hal itu dikemukakan Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

“Sudah-sudah. Udah saya tanda tangan [Perpres kendaraan listrik] Senin pagi,” kata Jokowi.

Jokowi mengaku memiliki harapan besar dengan ditandatanganinya perpres tersebut. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi dasar hukum untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik.

“Kita ingin mendorong industri otomotif, mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu mobil listrik itu kuncinya ada di baterai,” kata Jokowi.

“Sehingga, strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini,” kata mantan Walikota Solo ini.

Jokowi tak memungkiri bahwa butuh waktu lebih untuk membangun industri kendaraan berbasis listrik. Namun, Jokowi merasa lega karena payung hukum kendaraan berbasis listrik bisa diselesaikan.

“Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun. Pasti juga akan melihat pasar, melihat pembeli,” kata Jokowi.(dtc/ziz)

Related posts

Pandemi Bukan Jadi Halangan Bagi Prajurit Korem

kornus

Puting Beliung Hantam Jember, 5 Kecamatan Porak-poranda

redaksi

Ponpes Baitunna’im Selenggarakan Takbir Keliling Jalan Kaki Berhadiah

kornus