KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Presiden Jokowi Belum Tanda Tangani UU Cipta Kerja. Moeldoko : Tinggal tunggu waktu

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia menyebut penandatanganan UU tersebut tinggal tunggu waktu.“Tanda tangannya, belum. Tinggal tunggu. Beberapa saat,” ujarnya di kantornya, Rabu 21/10

Dia mengatakan, jika sudah ditandatangani maka akan segera diundangkan dalam lembaran negara.“Tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No 12/2011 disebutkan,presiden paling lambat menandatangani rancangan UU paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Namun, jika dalam waktu 30 tidak juga ditandatangani, rancangan UU tetap berlaku dengan sendirinya.

Pada pekan lalu, DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya,” katanya.

Dia mengatakan, draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.“Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah,” tuturnya.(oke/snd/wan)

 

Related posts

Begini Aksi Peduli Dandim Tidore pada Anggotanya

Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas se-Surabaya Dapat Bantuan Motor

kornus

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi