KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal Nasional

Praperadilan Imam Nahrawi ditolak Seluruhnya, Begini Alasannya

 


Jakarta,mediakorannusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan bekas Menteri Pemuda dan Olahrag, Imam Nahrawi. Diketahui, Imam Nahrawi merupakan tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia 2018.

Hakim Tunggal Elfian menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah. Hal itu berdasarkan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 28 Agustus 2018. Hakim Elfian menganggap KPK telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara Imam Nahrawi.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.

“Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo,” kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.12/11

Selanjutnya, Hakim juga menilai bahwa penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.

“Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat,” ucap dia.

Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.

Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

“Walaupun ada pernyataan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, namun secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian pada DPR. Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya,” kata Elfian.

Dari pertimbangan tersebut, kata dia, bahwa di KPK tidak ada kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Imam adalah sah.

Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

“Karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019 maka segala tindakan perbuatan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah,” ujar Elfian.

Oleh karena itu, kata dia, alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam harus dinyatakan patut untuk ditolak.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Elfian. (an/wan)

Related posts

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Ponorogo

kornus

KPK Ingatkan 47 Anggota DPRD Jatim yang Belum Serahkan LHKPN

kornus

One Pesantren One Product Jadi Program Unggulan Gubernur Khofifah

kornus