KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Posko THR Pastikan Ada 23 Perusahaan Mokong di Jatim Belum Bayar THR Pada Karyawanya

soegiriSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim memastikan ada 93 perusahaan di Jatim yang rawan dan masuk pantauan pengawas atau petugas Posko THR.“Dari 93 perusahaan yang terpantau itu, ada 23 perusahaan yang sampai H-7 lebaran ini belum membayar THR sesuai ketentuan,” tegas Kadisnakertransduk Jatim Hary Soegiri kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/8).
Ke-23 perusahaan di Jatim itu diantaranya adalah PT Sumber Sehat (laporan Posko Surabaya Rungkut I), Posko Surabaya Margomulyo (CV Sinar Baru Plastik, Bioti Embrodewi, PT True Indonesia). Posko Surabaya Graha Pena (Commenwealth Bank dan Sinar Supermarket Bintoro),
Kemudian, Posko Surabaya Mangga Dua (Emperial Restoran), Mojokerto (PT Wahyu Unggul Sejahtera, PT Dwi Prima Sentosa, PT Zona Anugerah Robi, PT Sukses Jaya Abadi, PT Mandalindo, PT Alam Intro Tama, PT Hasil Karya, PT Merak, PT Nasional Inter Nusa, PT Pembangunan Abadi).
Selanjutnya, di Pasuruan yakni (PT Agil Langgeng, PT Milenia, PT Sinar Agung Perkasa), Sidoarjo (SPBU 54 By Pass Juanda Baru, CV Indo Jaya Cenderawasih, UD Delta Platik).
Disnakertransduk Jatim akan mengirimi surat kepada 23 perusahaan mokong itu agar segera menyelesaikan pembayaran THR pada karyawanya, meski sudah lewat jatuh tempo paling lambat H-7 lebaran. “Kalau mereka tetap mokong dan membandel, Satgas THR Disnakertransduk Jatim akan mendatangi perusahaan itu dan melakukan pemeriksaan. Pasti ada sanksi administratif yang dijatuhkan,” tegas Hary Soegiri. (ms)

Foto : Hary Soegiri

Related posts

Dua Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 5,4 Miiar Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Surabaya

kornus

Risma Pastikan Penambahan Jumlah Pasien Positif dari Hasil Tracing

kornus

Gubernur Jatim Akan Fasilitasi Ombudsman Beri Layanan di Kantor Bakorwil

kornus