KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove

Coki Manurung Surabaya (KN) – Kasus pembalakan hutan mangrove di kawasan Mulyorejo yang mencuat pekan lal, diusut serius oleh Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung menyatakan bahwa sebagian lahan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang dibalak rupanya bersertifikat milik individu atau perseorangan.
Coki yang ditemui usai gelar perkara kasus pembalakan mangrove di ruang eksekutif Mapolrestabes Surabaya, Kamis ((19/5) mengungkapkan, ada beberapa orang yang ternyata memiliki sertifikat lahan mangrove itu. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menghadirkan pihak Dinas Pertanian Kota Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Pakar Hukum asal Universitas Airlangga dan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo.
“Dalam penyelidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menemukan adanya lahan di kawasan hutan lindung itu yang sudah bersertifikat, dan salah satunya dimiliki H Sholeh, seorang pemilik tambak,” Ungkap Coki.
Dari permasalahan tersebut, kini polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembalakan hektartaran manggrov tersebut. Tiga diantaranya adalah pemilik tambak, masing-masing berinisial Sin, Gon, dan Din. “Sin diketahui menguasai empat hektar lahan, Gon 3×235 meter persegi, sedangkan Din 245×160 meter persegi dan baru 25×160 meter persegi yang dibabat habis tanaman mangrove-nya. Tetapi untuk H Sholeh kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan menunjukkan sertifikat. Sedangkan yang lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara, sertifikat yang diperoleh H Sholeh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya pada 1992 silam. Berbekal sertifikat itulah, H Sholeh membuka kawasan pesisir itu untuk dijadikan tambak. Bahkan, salah satu tersangka mengaku membeli lahan itu dengan disaksikan lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Mulyorejo.
Dari kasus pembalakan itu, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, polisi juga menjebloskan tersangka berinisial Am dan Ud ke penjara. Am diketahui sebagai pembuka lahan dan membeli kayu mangrove dari H Sholeh dan ketiga tersangka tersebut. Sedangkan Ud membeli lahan yang dikuasai tersangka Sin seharga Rp 205 juta. Untuk diketahui, ada 100 ribu pohon mangrove di muara Kalisari Damen, Mulyorejo, dibalak pencuri. Pembalakan liar dilahan seluas 10 hektar itu demi keuntungan pribadi karena para pelakunya memanfaatkan lahan bekas mangrove itu untuk lahan tambak. (anto)
Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek apa benar mereka sudah mengeluarkan sertifikat.
“Kemudian kami juga akan mengecek apa peta yang ada di sertifikat itu benar-benar berada di lokasi yang dirambah itu,” kata Coki Manurung usai gelar perkara kasus pembalakan mangrove tersebut.
Tidak Hanya itu saja, polisi juga akan meminta keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya terkait peruntukan lahan. Pasalnya, petani tambak menguasai lahan itu sejak awal 1990-an, namun baru dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi pada 2007.
Sementara masalah lainnya yang menjadi hambatan kepolisian adalah sulitnya menentukan garis koordinat kawasan mana yang termasuk dalam hutan lindung. Terlebih dalam peraturan yang ada, tidak dijelaskan secara detil batas-batas wilayah ruang konservasi. Apalagi luas tanah kawasan pesisir memang sifatnya tidak tetap karena tergantung dengan kondisi pasang surutnya air laut. (anto)

Foto : Kombes Pol Coki Manurung

Related posts

Polrestabes Surabaya Gelar Fun Bike Online

kornus

Pangdam V/Brawijaya Lakukan Kunjungan Kerja di Markas Pasukan Sriti

kornus

Kasal Buka Simposium Berskala Internasional “WPNS 2016”

kornus