KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polrestabes Surabaya Amankan Penipuan Investasi Bodong

Polrestabes SurabayaSurabaya (KN) – Anggota Satreskim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku penipuan investasi bodong yang nilainya mencapai 1,8 Miliar.Dari penipuan tersebut polisi menangkap Riskiyah alias Risma (31), Ibu rumah tangga yang kos di Jl Dupak Baru Gang 5, Surabaya. Risma kini telah jebloskan di ruang tahanan ditahan Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini, berdasarkan atas laporan delapan korban yakni, Wahyuni, warga Simorejo 2 dan Siti, warga Pasar Tembok serta Ninik, Yulis, Anisa, Rosul, Finta, Sum yang tinggal di Jl Margodadi I Surabaya.

Mereka Datang ke Polrestabes untuk melaporkan kasus penipuan yang bermodus investasi bodong yang dilakukan oleh Riskiyah. “Atas laporan itu, kami menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ketika ada bukti akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (14/2/2017).

Dari penangkapan Risma, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar foto copy legalisir kwitansi tanggal 3 dan 7 November 2016, dalam kwitansi itu tertera nilai uang sebesar Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Dalam menjalankan penipuan, Risma memberikan iming-iming investasi dengan mendapatkan bunga tinggi tiap bulan. Namun kenyataannya bunga tersebut tidak dibayarkan kepada korbannya.

Atas perbuatanya dan terbukti melakukan penipuan, polisi menjerat Risma dengan pasal 378 KUHPdengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Kronologisnya, Risma yang tidak tamat SD itu menjalankan bisnis investasi bodong hanya menggunakan modus arisan dengan keuntungan 10 persen setiap bulan dari total saldo yang diinvestasikan.

Akhirnya Sri Wahyuni menyetorkan uang Rp 150 juta, Ninik Rp 300 juta, Yulis Rp 800 juta, Anisa Ulifah Rp 35 juta, Rosul Rp 30 juta, Finta Rp 200 juta, Sum Rp100 juta dan Siti  45 juta memberikan uangnya ke Risma untuk diinvestasikan. “Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 Miliar,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno.

Karena bujuk rayu mulut manis itu sejumlah korban tidak curiga dan uang dari korban ini diputar untuk membayarkan keuntuntungan 10 persen yang ia janjikan. Namun, proses pembayaran tersebut hanya dilakukan selama tiga bulan saja,  setelah itu uang tidak pernah dibayarkan karena macet.  “Setelah itu setorannya mandek, ketika korban menanyakan, tersangka terus berbelit. Tidak ada kepastian dan merasa ditipu delapan korban ini melaporkan kepada kami,” jelasnya.

Sementara Risma sendiri, mengaku kalau dirinya telah tiga tahun ikut bisnis investasi. Tetapi dirinya menggelak kalau dirinya disebut sebagai pengelola. Sebab uang yang diterima dari delapan korban ini telah disetortkan kepada MU (DPO). Dari hasil setoran itu, dia memperoleh keuntungan 10 persen.

Risma juga mengatakan sebelum mengajak arisan ini, dirinya telah menyetorkan uang pribadi untuk mengikuti investasi ke MU. “Setoran awal saya Rp 10 juta, keuntungan yang saya dapat dari MU hanya Rp 1 juta sedangkan sisanya masih ditahan dengan alasan agar modal lebih banyak. Kalau dihitung sampai tiga tahun uang saya di MU mencapai Rp 400 juta dan belum kembali, maka agar saya mendapatkan uang kembali mau tidak mau saya mencari orang untuk ikut investasi tersebut,” kata Risma. (red)

Related posts

Menteri PAN-RB Minta Semua Pihak Hilangkan Kebiasaan Titip Menitip CPNS

kornus

Mempererat Silaturami, DMI Surabaya Kembali Temui Ketua DPRD Surabaya

kornus

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berahir, Insentif Keringanan Pajak Rp 95,57 Milliar dan Kontribusi Rp 1,45 Triliun Masuk ke PAD Jatim

kornus