KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks Nasional

Polisi Bekuk Sindikat Penipu Online Beromset Rp 113 Miliar

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Sindikat penipu online dengan modus meretas email berhasil dibekuk polisi karena menggasak saldo rekening korbannya sebesar 6,9 juta Euro atau sekitar Rp 113 miliar. Sindikat ini sudah melakukan kejahatan business email compromise atau 419 Nigerian scam.

“Kejadian diketahui pertama kali pada tanggal 31 Mei 2019, ketika perusahaan OPAP Investment Limited sedang melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan yang merupakan warga negara Yunani atas nama Zisimos Papaioannou,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Hasil audit menunjukkan telah terjadi pembayaran dengan nominal 4,9 juta Euro pada 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro pada 23 Mei 2019. Karena merasa tak melakukan transaksi tersebut, korban merasa emailnya diretas.

“Kemudian pihak perusahaan melaporkan kepada Kepolisian Siber Yunani dan Bareskrim Polri. Diketahui bahwa dugaan tindak pidana ilegal akses pertama kali dilakukan pada tanggal 8 Mei 2019. Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email korban,” ujar Dedi.

Dedi menerangkan, sindikat ini kemudian memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil menginstruksikan bank tersebut untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama perusahaan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 6,9 juta Euro. Direktorat Siber kemudian melakukan kordinasi dengan Kepolisian Siber negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, Amerika Serikat dan Malaysia,” kata Dedi.

Dari hasil koordinasi, Dedi menerangkan IP Address sindikat ini terlacak, yaitu berada di Nigeria, Uni Emirat Arab, Inggirs dan Norwegia. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana sindikat ini.

“Setelah diprofiling, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara Indonesia berinisial KS, HB, IM, DN dan BY,” tutur Dedi.

Dalam sindikat ini, KS sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Sedangkan HB, IM, DN dan BY menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

“Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer,” terang Dedi.

“Para pelaku juga memalsukan dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan,” imbuh Dedi.

Dana yang diterima pelaku ditransfer ke rekening perusahaan lainnya yang sudah disiapkan. Kemudian dana tersebut dicairkan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Euro.

“Dalam penyidikan ini, Direktorat Siber telah menetapkan DPO dan mengeluarkan red notice terhadap tersangka dengan inisial IR atau NR dan BV yang merupakan mastermindnya,” jelas Dedi.

Dari sindikat ini, polisi menyita 7 mobil, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan dan uang Rp 742 juta. “Dari keseluruhan barang bukti di atas yang telah disita senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar rupiah,” sambung Dedi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 82; dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; dan atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35.

“Dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan atau Pasal 378 KUHP; dan atau Pasal 263 KUHP,” tutup Dedi.(dtc/ziz)

Related posts

Terus Berupaya Atasi Genangan di Mayjen Sungkono, Pemkot Bakal Bikin Tampungan di Taman Makam Pahlawan

kornus

Surabaya Kota Pertama Berstatus PPKM Level 1

kornus

Pemkot Serahkan Sertifikat Halal Kepada 46 UKM Binaan

kornus