KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Polisi Beberkan Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Ini Detailnya

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pihak kepolisian akhirnya membeberkan kronologi dan tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Dalam rilis itu juga ditunjukkan si tersangka, Bagus Bawana Putra (BBP). BBP ditetapkan sebagai tersangka karena membuat audio soal hoax dan menyebarkannya di WhatsApp Group serta media sosial.

“Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.

“Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan,” papar Dani.

Setelah membuat hoax, tersangka BBP membuang ponselnya dan melarikan diri ke Sragen.

“Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen,” ujar Dani.

“Tersangka yang tinggal di Bekasi kami temukan 7 Januari di Sragen, Jateng. Kemudian ktia bawa ke Jakarta dan kita lakukan pemeriksaan dan melalui scientific investigation dan dibenarkan suara yang beredar otentik suara BBP,” sambung Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria di rekaman yang beredar.

Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebar rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang HP dan kabur.

“Setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu (SIM-red) dan melarikan diri,” ujar Rachmad.

Bagus merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto. Namun komunitas relawan itu tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN juga menyatakan tak kenal dengan Bagus.

Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.(dtc/ziz)

Related posts

“Sea Phase” Kapal Perang Asing Tutup Rangkaian Komodo 2016

kornus

Pakde Karwo Minta Jaga Nilai-Nilai Pancasila dalam NKRI

kornus

252.490 Sertifikat Halal Bagi IKM Telah Terbit, Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Jadi Pusat Industri Halal Indonesia

kornus