KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Polemik Caplok Lahan Superblok Marvell City Berlanjut, Tawaran Opsi Sewa Ciderai Keadilan Rakyat

Marvell-City-300x300Surabaya (KN) – Walau sudah ada keputusan bahwa pihak Marvell City yang diduga mencaplok lahan Pemkot Surabaya berupa jalan umum harus menyewa lahan itu, namun itu juga belum final. Bahkan di DPRD Surabaya, sempat berhembus wacana untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket Marvell City, namun sampai saat ini hal itu tak terbukti.Sementara Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemkot Surabaya pasca hearing Juni lalu, dimana ada beberapa alternatif atau solusinya. “Kami akan memanggil lagi pihak-pihak terkait dan memertanyakan hasil evaluasi dan solusinya,” kata Syaifuddin Zuhri kepada wartawan, Selasa (2/8/2016) kemarin.

Dia menjelaskan, beberapa instansi yang terkait mengenai perizinan dan aset sudah mengeluarkan surat pembekuan terhadap Marvell City. “Sudah dibekukan oleh instansi terkait, namun kan ada beberapa solusi dan sekarang kita masih menunggu hasil evaluasi dari pemkot. Jadi disewakan atau dibekukan seterusnya,” ujar dia.

Dia juga menegaskan, untuk menuntaskan masalah itu, pihak Komisi C akan memanggil ulang semua pihak terkait. Kita akan panggil lagi, apa solusinya jika disewakan. Tentunya harus melalui aturan yang ada. Penegakan Perda harus ditegakkan dulu karena ada kesalahan dan denda-denda sebagai bentuk pelanggaran Perda yang harus dipenuhi Marvell City,” terang dia.

Intinya, solusi yang sudah ada, memang harus dievaluasi agar tidak melanggar Perda atau aturan yang ada. Yang jelas, solusi itu tidak melepaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan Marvell City.

Solusi untuk Marvell City yang dianggap sangat ringan dan justru membuat Pemkot Surabaya seolah mengalah, masih jadi pertanyaan semua pihak. Padahal sudah jelas jika Marvell City membangun kompleksnya telah melanggar SKRK. Gaung yang disuarakan Komisi C DPRD Surabaya untuk membongkar bangunan yang mencaplok lahan berupa jalan umum di tengah kompleks itu pun, setengah hati.

Namun menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, upaya yang dilakukan dewan itu bukan setengah hati. Justru dewan berusaha mendudukan masalah itu agar pihak Marvell City dan Pemkot Surabaya sama-sama mendapatkan solusi.

Namun, lanjut Syaifuddin, dengan solusi sewa, tentu uangnya lebih berguna bagi pemkot untuk kesejahteraan warganya. Solusi sewa ini, kata dia, tentu tak melepaskan kesalahan yang sudah dilakukan pihak Marvell City. Tetap ada cap kesalahan yang sudah dilakukan Marvell.

“Dalam UUD ’45 juga disebutkan tentang mensejahterakan warga. Intinya, sewa menyewa lahan itu tak salah dan itu dibenarkan dalam regulasi yang ada. Hanya saja untuk besarannya tetap ditentukan kedua belah pihak,” ujar dia.

Sementara anggota Komisi C Vincensius Awey, tetap ngotot menolak solusi sewa tersebut. Menurut dia, biarkan Marvell City menggugat pemkot karena pembekuan izin operasionalnya. Begitu juga dengan pemkot, silahkan menggugat karena kesalahan Marvell City tersebut.

“Lebih baik diselesaikan di pengadilan, jangan hanya bisa memutuskan dengan solusi sewa. Ini biar semua masalahnya jadi terang benderang. Nanti setelah di pengadilan itulah bisa diambil keputusan selanjutnya,” tegas Awey yang menurutnya tak perlu ada alasan kemanusiaan atau kesejahteraan, sebab sudah jelas kesalahan Marvell City.

Terpisah, Magister Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Anner Mangatur Sianipar, SH, MH. Ia pun mempertanyakan kinerja bagian hukum Pemkot Surabaya. “Harusnya Pemkot perlu melakukan upaya perlawanan hukum. Tapi kenapa justru tawaran sewa yang diajukan ke pengembang?,” tanya Anner Mangatur Sianioar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (2/8/2016).
Opsi sewa yang diberikan Pemkot dan DPRD Surabaya, terkait dugaan pencaplokan lahan negara seluasa 5.500 meter persegi oleh Marvell City, dinilai mencederai rasa keadilan rakyat. Juga tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum (law enforcement). Sebab, PT Assa Land selaku pengembang superblok Marvell City, dengan sengaja melakukan upaya penguasaan lahan di Jalan Upa Jiwa, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, yakni Pemkot Surabaya. Lantaran merugikan publik, warga bisa menggugat secara class action ke Pemkot Surabaya.

Marvel City telah merubah fungsi Jl Upa Jiwa menjadi superblok mewah yang dibawahnya dipakai untuk underground lahan parkir. Sedang di atasnya dibangun JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) yang menghubungkan satu blok ke blok lainnya. “Ini kan sudah melanggar aturan yang berlaku. Ini fakta dan bukti penguasaan secara sengaja telah dilakukan pihak Marvell City. Justru sekarang Pemkot mengeluarkan opis sewa. Ditinjau dari kacamata hukum manapun, jelas ini mencederai law enforcement,” tegas Anner.

Menurut Anner, harusnya Pemkot meminta Marvell Cirty mengembalikan lahan tersebut seperti semula. Bukan menawarkan opsi sewa lahan. “Ini pelanggaran hukum namanya. Kalau seperti itu siapa saja boleh mengusai dan mencaplok lahan yang berfungsi sebagai fasilitas umum. Kalau ketahuan, ajukan sewa. Ini pelajaran yang tidak mendidik bagi masyarakat Surabaya,” tandasnya.

Bila opsi sewa diajukan Pemkot kepada Marvell City, masih kata Anner, warga juga perlu menuntut hak mereka atas berubahnya fungsi jalan umum menjadi fungsi yang berubah. ”Warga boleh melakukan gugatan perwakilan kelompok yakni gugatan ‘Class Action’ atas perubahan fungsi itu. Dan itu sah secara hukum,” pungkasnya. (anto/Jack)

Related posts

Ingatkan Perjuangan Pahlawan Melalui Sekolah Kebangsaan

kornus

Peringati HPN 2022, Jurnalis Dewan Gandeng Percasi Gelar Turnamen Catur Piala Ketua DPRD Surabaya

kornus

Dandim Surabaya Timur Sambut Gowes Pangdam di Cek Poin Koramil Rungkut

kornus