KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Jl Tegalsari Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Modus penipuan oleh pihak SPBU akhirnya berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.Dalam kasus tersebut, Subdit Tipidter berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi, dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengungkapan itu setalah polisi mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan sejak 21 Februari di SPBU Jl Tegalsari Surabaya.

“Dalam kasus ini, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan BBM subsidi. Jadi BBM jenis Premium dimasukkan ke dalam tangki Pertamax, sehingga konsumen atau pembeli mendapatkan premium dengan harga pertamax. Jenis bahan bakar Bio Solar juga dijual menjadi Dexlite yang margin harganya memang sangat jauh,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Farns Barung Mangera saat merilis kasus di SPBU Jl Tegalsari, Selasa (27/2/2018).

Dari kasus ini, polisi sementara mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing masing, inisial EP (39) selaku sopir truk BBM, dan IH (33) selaku pengawas SPBU, PT JM, Jl Tegalsari, Surabaya.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, modus operandinya adalah, dalam proses pendistribusian, BBM ini seharusnya tidak untuk alokasi SPBU wilayah Surabaya, tetapi dibeberapa wilayah di Kabupaten lain. “Itu dikencingkan (dijual, red) di sini. Jadi dalam satu hari, ada 1,8 ton yang harusnya masuk ke wilayah lain dikencingkan di sini,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka IH juga berperan dalam penipuan ini, dimana BBM dari tangki mobil, dimasukkan dalam tandon penimbunan yang tidak sesuai dengan semestinya. Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax, kemudian Bio Solar dijual kemasan Dexlite, yang disparitas harganya disitu rekan rekan bisa lihat. “Hal ini sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan. Mengkonsumsi BBM tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat, ini menjadi hal serius, dan ini menjadi atensi dari pimpinan (Kapolda dan Direskrimsus). Kasus ini akan kita proses sampai tuntas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi tersebut sudah berjalan selama tiga tahun dan dilakukan oleh tiga pengawas lainnya. Masing masing orang, diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 18 juta setiap bulan. “Secara regulasi memang ada beberapa hal yang nanti masih perlu kita koordinasikan dengan Pertamina,” kata AKBP Rofiq. (KN02)

Related posts

PT KAI hadirkan KA Sancaka Utara Relasi Surabaya Pasarturi-Kutoarjo

Komisi A Akan Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Oleh Pengembang Apartemen Murah

kornus

Terima Kunjungan Dubes Republik Ceko untuk Indonesia, Gubernur Khofifah Bahas Peluang Kerjasama di Industri Manufaktur, Perhubungan, dan Teknologi Pertanian

kornus