KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Untuk Awasi Polisi Nakal

Surabaya (KN) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan membentuk tim khusus untuk mengawasi polisi yang nakal atau telibat dalam kasus kriminal, tim tersebut melibatkan direktorat reserse kriminal umum (Direskrimum), dan Provos.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda, Rabu (16/5) mengatakan, tim khusus ini bekerja langsung dibawah komando Kapolda Jatim. Selain bertugas mengusut sejumlah oknum polisi yang bermasalah, mereka juga diminta untuk mengawasi kinerja kepolisian agar tak menyimpang.

“Kasus yang kemarin (pemerasan polisi) sedang diusut oleh tim khusus, dan Pak Kapolda juga menginstruksikan untuk membuat tim yang bertugas untuk menghabisi anak buahnya yang tidak bertanggungjawab, dengan menembak semua kakinya,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Hilman Thayib.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh Kapolda untuk pencegahan dini sebelum penyimpangan semakin bertambah. Meski faktor luar juga berpengaruh. Diakui mantan Kapolda Bali ini, konsumsi narkoba dan minuman keras memberi dampak luar biasa untuk berbuat kriminal, termasuk polisi.

“Anak buah kalau nakal tak gebuki semua. Kalau sudah tidak bisa dibina ya dibinasakan. Kalau nakal ya kita pecat, tapi juga akibat dampak lingkungan di luar juga sangat mempengaruhi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim resmob Polda Jatim menyergap enam pelaku pemerasan terhadap Benny, warga Driyorejo, Gresik di depan Pakuwon Trade Center, Sabtu (14/5) malam. Ironisnya dalam penyergapan ini, dua anggota polisi aktif terlibat dalam pemerasan ini.

Mereka adalah Briptu Arik S dan Briptu Irfan E. Pelaku lainnya adalah dua mantan polisi, Brigadir Gunawan dan Brigadir Didik. Selain itu ada juga dua warga sipil, Mat dan Wahid, keduanya warga Surabaya.

Sampai kini polisi masih memeriksa keenam orang ini. Mereka juga dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan serta 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain. Ketiga pasal ini ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (wan)

 

Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib

Related posts

Dukung Pembangunan Bypass Bundaran Dolog, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Alokasikan APBD

kornus

Tekan Angka Kecelakaan, ITS MoU dengan Jasa Raharja Dukung Keselamatan Lalu Lintas

kornus

Anngota DPR Indah Kurnia Turun Gunung Untuk Menangkan Eri-Armudji

kornus