KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Jaringan Trafficking di Surabaya

polda-jatim-ungkap-traffickingSurabaya (KN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan trafficking di Kota Surabaya.Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Bambang TB pada wartawan mengungkapkan,  dari jaringan trafficking ini diamankan dua tersangka yang berperan sebagai mami.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari korban lainnya. Karena ini ada dua jaringan yang berbeda,” ujar AKBP Bambang TB, Rabu (25/6/2014.
Dua tersangka yang diamankan polisi adalah NF alias Mami Vhea (22), warga Jl Kedungdoro dan AT (17), warga Jl Sukomanunggal Surabaya.

Tertangkapnya dua pelaku trafficking yang biasa beroperasi di Kota Surabaya oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Renata Polda Jatim ini membuka beberapa modus operandi jaringan trafficking tersebut. Modus operadinya jaringan trafficking ini bekerja melalui BlackBerry Group, baik untuk menggaet korban maupun mendapatkan konsumen. “Para korban ditawari uang dan handphone baru jika mau dijual ke Om-om yang mau memakai,” terang AKBP Bambang TB.

Untuk menggaet korban, kedua tersangka ini biasa nongkrong di mall-mall dan pusat-pusat keramaian lainnya. Setelah berhasil menggaet korbanya, Mami Vhea dan AT meminta foto-foto korban untuk di-share dalam BlackBerry group. Jika ada konsumen yang beminat, baru dilakukanlah kesepakatan harga dan lokasi pertemuan.

AKBP Bambang TB juga mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah melakukan aksi trafficking di Surabaya selama 4 bulan. Setiap transaksi korban trafficking dijual kepada laki-laki hidung belang seharga Rp 2,5 juta.

Tersangka AT (17), ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Surabaya dengan korban seorang gadis di bawah umur. “Dari tangan tersangka AT ini disita uang Rp 2.700.000, bill hotel, foto copy ijazah SD korban, dan 1 buah HP BlackBerry,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka NF alias Mami Vhea (22) juga turut diamankan uang sebesar Rp 2.650.000, dua handuk putih, bill hotel, dan sebuah handphone. Atas perbuatanya kedua pelaku trafficking ini diancam dengan pasal 2 junto pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (gus)

Related posts

PPDB SDN Jalur Zonasi Dibuka, Seleksi Berdasar Skor Usia

kornus

Pemkot Surabaya Lakukan Rapid Test Massal, Ratusan Warga di Kawasan Rungkut Reaktif

kornus

Kapuskes TNI: Bakti Sosial Memperkokoh Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

kornus