KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Plt Sekwan DPRD Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemukulan Anggota Dewan

Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkan Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat daerah (Sekwan DPRD) Surabaya, Hari Sulistyowati  sebagai tersangka tersangka. Hari dijadikan tersangka kasus pemukulan terhadap anggota DPRD Erik Reginald Tahalele anggota komisi A DPRD Surabaya asal Fraksi Golkar pada 13 Desember 2011 lalu.

Hari Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dipanggilnya dia untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. “Sudah jadi tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Sudamiran, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4).

Meski ditetapkan jadi tersangka, namun Hari tidak ditahan. Pemeriksaan sendiri belum sepenuhnya rampung karena Hari meminta agar ditunda hingga Rabu (25/4), dengan alasan akan berkonsultasi dahulu dengan kuasa hukumnya.

Hari menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan ruang penyidik di lantai 4 pada pukul 13.00 WIB. Hari enggan berkomentar kepada wartawan. “Saya datang karena ada panggilan. Kasusnya kan semua sudah tahu,” ujarnya sembari meninggalkan para wartawan yang ngepos di Polrestabes Surabaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hari Sulistyawati dilaporkan ke Polrestabes karena memukul wajah anggota dewan Erick R Tahalele disela-sela rapat anggaran di DPRD Surabaya. Erick menduga Hari emosional karena dirinya mempersoalkan anggaran konsumsi sekwan dan kunjungan kerja ke luar negeri yang terlalu besar nilainya.

Meski perempuan, namun pukulannya mampu membuat kaca mata milik anggota Fraksi Golkar itu pecah. Erick yang menduga kemarahan Hari pun lantas melaporkan Hari ke Polrestabes Surabaya. (wan)

Related posts

WNI Asal Wakatobi Jadi Sandera Kelompok Bersenjata Abu Sayyaf Filipina

redaksi

Kompolnas dukung Polri tunda proses Hukum peserta Pemilu

Diskominfo Jatim dan Diskominfo Tuban Perkuat Sinergi

kornus