KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Petugas Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Rp 2,5 Miliar

Surabaya (KN) – Petugas Bea cukai Juanda Surabaya bersama petugas gabungan TNI-AL, PT Angkasa Pura dan Ditreskoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 924,1 gram melalui Bandara Internasional Juanda.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto di Kantor Bea cukai Juanda I, Rabu (7/11) mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu ini diselundupkan oleh warga Indonesia di terminal kedatangan bandara dengan cara disimpan di bungkus kopi. “Pelaku kami amankan pada Minggu (4/6), setelah mendarat di Bandara Juanda sore hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka adalah Nasir (33), yang selama ini bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Malaysia Nasir menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur – Surabaya. “Gerak geriknya mencurigakan karena itu pemeriksaan terhadap Nasir ini dilakukan lebih mendalam,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dugaan petugas benar, ketika diperiksa koper yang dibawa tersangka tersebut didapatkan beberapa bungkusan kopi. Setelah dibuka didalam kopi sudah ada bungkusan paket narkotika jenis methamphetamin. “Perpaketnya antara 40 sampai 50 gram,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam pencarian barang bukti, petugas menemukan 23 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk melakukan perkembangan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. “Kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Jatim untuk pengembangannya,” ujarnya.

Terkait dengan tempat edar sabu-sabu tersebut, ia mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas gabungan, diketahui jika barang haram tersebut akan dikirimkan ke daerah Madura, Jawa Timur.

“Tersangka mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta rupiah, jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di Madura. Akan tetapi, sebelum beredar terlebih dahulu dia ditangkap oleh petugas,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menangkap dua orang lainnya berinisial SD dan KL warga Madura yang bertugas sebagai penjemput kedatangan Nasir. “Terkait dengan peristiwa penangkapan ini, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 924,1 gram atau sekitar Rp 2,5 miliar dengan asumsi setiap gram sabu senilai Rp 2 juta,” ungkapnya.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 M. (wan)

Related posts

Gubernur Khofifah Harap Gedung Poskal Jadi Pusat Implementasi dan Eksperimen Ilmu Pengetahuan

kornus

POM TNI Tangkap Pelaku yang Menggunakan Plat Dinas Palsu 3423-00

kornus

Bem Se-Surabaya Desak Polda dan Kejati Jatim Usut Mafia CPNS

kornus