KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perusahaan Tak Beri THR Pegawainya Akan Diumumkan di Media

Saifullah YusufSurabaya (KN) – Bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan nama perusahaan tersebut ke media massa. “Itu untuk memberikan efek jerah kepada perusahaan, karena itu adalah hak pegawai,” tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf disela menerima perwakilan Aliansi Buruh Jawa Timur dan Perwakilan LBH Surabaya di Grahadi Surabaya, Selasa‎ (28/6/2016).

Saifullah Yusuf mengatakan, jumlah pengaduan buruh yang tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu sekitar 46 perusahaan yang membawahi sebanyak 7.500 buruh.

“Tahun ini ada sebanyak enam perusahaan. Namun jumlah pekerjaanya masih ditelusuri. Diperkirakan tidak mencapai angka seperti tahun lalu,” jelasnya.
Menuru Gus Ipul sapaan akrab Saifullah Yusuf, pengaduan diduga karena adanya surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan terkait ketentuan pemberian THR.

Untuk diketahui menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Dan pengusaha wajib memberi THR Keagamaan kepada buruh yang telah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Juga bagi pekerja tetap ataupun kontrak.

Dan, di dalam aturan pengganti Permenaker Nomor 4/1994 juga mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
“Kita juga dapat laporan, malah ada perusahaan yang menutup usahanya sebulan sebelum Lebaran. Kami menduga ini untuk menghindari pemberian THR. Dan, itu masih kami telusuri,” terangnya.

Sementara, Ketua Posko Pengaduan THR Jawa Timur, Arif Supriyono mengatakan, Rabu 29 Juni merupakan hari terakhir pengaduan THR. “Saat ini, ada enam perusahaan yang diadukan tidak membayar THR. Namun jumlah buruhnya masih akan dihitung,” kata Arif.

Dari enam perusahaan tersebut, ada salah satu yang berstatus BUMN. Perusahaan yang dilaporkan tersebut ada di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. ‎Buruh berharap, sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR tidak hanya berupa sanksi administratif, tapi juga ada sanksi pidana.

Karena, THR merupakan hak normatif buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemberian THR itu sama halnya seperti pembayaran upah buruh yang juga bersifat normatif.
“Kami minta ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar THR. Dan, harus diatur melalui Perda,” tegasnya. (wan)

Related posts

Panglima TNI : Spektrum Ancaman Perkembangan Dunia Kemiliteran Semakin Kompleks

kornus

BNI Perkuat Pembiayaan USD di New York

Kemendagri sebut Jabatan Pimpinan Tinggi akan Isi Kekosongan Kepala Daerah