KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Perpanjangan HGB di atas HPL Ruko Rungkut Megah Raya Ditengarai Melawan Hukum, Pemkot Digugat Lembaga Penegak Keadilan

Komplek-Ruko_Rungkut_Megah-Raya-di SurabayaSurabaya (KN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan mekanisme hak gugat organisasi (Legal Standing). Surat gugatan itu sudah dilayangkan Didik Kuswindaryanto SH, pengacara yang juga Ketua Harian LSM Penegak Keadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.LSM Penegak Keadilan menggugat Walikota Surabaya, Sekkota Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II serta Direksi PT Rungkut Citra Abadi dan Direksi PT Rungkut Megah Sentosa yang beralamat di Kompek Ruko Rungkut Megah Raya Blok M – 39, Jl Raya Kalirungkut 5 Surabaya.

Tak hanya itu, Penegak Keadilan juga menjadikan Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia selaku turut tergugat dalam kasus itu.

LSM Penegak Keadilan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memberikan advokasi kepada rakyat, pejabat, lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang merasa dirugikan oleh kebijakan negara atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparatur negara.

Gugatan ini diajukan karena ada peristiwa penyalahgunaan/pelanggaran atas Pengelolaan Barang Milik Daerah tetap terjadi pada pejabat dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dari kewenangan yang dimiliki. Ini terkait aset berupa lahan tanah yang di atasnya berdiri bangunan pertokoan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, padahal itu adalah obyek Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam pengelolaan aset tanah tersebut Pemkot Surabaya berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dalam hal ini PT Rungkut Central Abadi untuk HGB di atas HPL No. 1 Kelurahan Panjang Jiwo dan PT Rungkut Megah Sentosa untuk HGB diatas HPL No. 2 Kelurahan Kalirungkut. Dalam PPT HGB diatas HPL atas nama Pemkot Surabaya, berakhirnya izin untuk HGB diatas HPL No. 1 Kelurahan Panjang Jiwo tanggal 29 Desember 2015, untuk HGB diatas HPL No. 2 Kelurahan Kalirungkut berakhirnya izin tanggal 10 Desember 2015.

Dengan berakhirnya izin para pemegang HGB di atas HPL tersebut Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menyampaikan PEMBERITAHUAN No. 000/4985/436.6.18/2015 tertanggal 2 Desember 2015 tentang Perpanjangan HGB di atas HPL di Komplek Ruko Rungkut Mega Raya.

Pemkot melalui SKPD-nya telah memberikan persetujuan perpanjangan HGB dengan menerbitkan Sertifikat HGB diatas HPL No. 1 untuk PT Rungkut Citra Abadi dan HGB diatas HPL No. 2 untuk PT Rungkut Megah Sentosa.

Berdasar kajian, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mengelola Barang Milik Daerah Kota Surabaya khususnya aset berupa Tanah yang diatasnya berdiri bangunan Komplek Ruko Rungkut Megah Raya. Peraturan kebijakan pengelolaan aset berupa Tanah dengan PPT HGB di atas HPL tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan berlaku yaitu meningkatkan efisiensi, efektif, menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset sehingga jelas kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian.

Pemberian persetujuan atas perpanjangan HGB di atas HPL tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kelalain yang berpotensi menimbulkan kerugian (berkurangnya pendapatan daerah). Ini terbukti jika para tergugat secara bersama-sama melanggar kewajiban hukum, diantaraya pasal 5 ayat (2) hurup b, ayat (4) dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Atas pelanggaran hukum itu, penggugat meminta adanya penyusunan untuk memperbaharui regulasi sebagai penyesuaian regulasi di atasnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pembuatan papan pengumuman di seluruh aset tanah milik Pemkot Surabaya dan penarikan seluruh aset tanah dan bangunan di seluruh wilayah Pemkot Surabaya yang pemanfaatannya dengan pihak lain tetapi tidak sesuai dengan aturan hukum tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu Pemkot Surabaya harus membatalkan dengan mencabut izin perpanjangan HGB di atas HPL No. 1 Kelurahan Panjang Jiwa dan No. 2 Kelurahan Kalirungkut karena tidak sesuai dengan tata aturan Pemanfaatan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (red)

Related posts

Eri-Armuji Unggul di Survei, PDIP MInta Seluruh Kader Untuk Tidak Terlena dan Harus Kerja Lebih Keras

kornus

BPS: Telur ayam ras jadi komoditas penyumbang utama inflasi Maret 2024

Wagub Jatim : Pelayaran Santri Bela Negara Wujud Cinta Tanah Air

kornus