Surabaya (KN) – Upaya polisi dalam menangani kasus dugaan korupsi pembayaran sewa dan retribusi tempat sarana umum, termasuk di dalam toilet (ponten) terminal Bungurasih (Purabaya) yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya Eddy menemui sedikit titik terang.Penyidik Polrestabes Surabaya mengaku telah menemukan bukti baru terkait kasus tersebut dan akan segera kembali melakukan gelar perkara pada 15 Maret mendatang. Dalam gelar perkara tersebut, polisi dijadwalkan memeriksa tujuh saksi, baik dari pihak ketiga ataupun pelaksana.
“Ada temuan bukti baru. Minggu depan kami akan gelar perkara lagi setelah beberapa kali digelar,”terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3).
Mengenai apakah akan ada penetapan tersangka setelah gelar perkara tersebut, Farman mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut meski kuat dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya dalam kasus ini.
“Semua masih dugaan, sama seperti pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini. Makanya kita gelar perkara lagi karena ada bukti baru agar melengkapi hasil penyelidikan yang terdahulu,” jelanya.
Sementara itu, terkait dengan belum pernah dipanggilnya Eddy untuk diperiksa, AKBP Farman mengaku bukan masalah. Pasalnya, bila bukti telah kuat tentunya Eddy akan dipanggil untuk membantu penuntasan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri sebenarnya terjadi pada tahun 2009 lalu. Dimana saat itu kepala UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) terminal Bungurasih masih dijabat oleh Eddi.
Dalam laporan informasi No. Li/22/V/2011/Satreskrim, tanggal 11 Mei 2011 dan surat perintah penyelidikan No. Sp-lidik/369/V/2011/ Satreslrim, tanggal 11 Mei 2011 itu menyebut Eddy selaku Plt Kadishub Surabaya saat itu menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan Rp 500 juta ke pihak ketiga (investor) yang ditawarinya untuk mengelola ponten di terminal tersebut. (red)
Foto : Ponten Terminal Bungurasih