KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Penyidik Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kanjeng Dimas ke Kejati

dimas-kanjeng-taat-pribadi_didampingi-petugas-polda-jatimSurabaya (KN) – Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (19/1/2017). Pelimpahan ini setelah berkas perkara Dimas kanjeng dinyatakan lengkap atau berkas P 21 oleh Penyidik Polda Jatim.Tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang itu menjalani penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka). Dimas Kanjeng dikeluarkan dari dalam ruang tahanan Polda Jatim sekitar pukul 08.00 Wib. Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Gading, Kabupaten Probolinggo, itu lalu dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Dia dibawa dengan pengawalan beberapa petugas Brigade Mobile

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa Dimas Kanjeng diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim untuk dua berkas sekaligus, yakni berkas untuk perkara pembunuhan dan perkara penipuan. “Untuk kasus dua-duanya,” ujarnya

Berkas dua pekara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu. Karena itu tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan di pengadilan. “Hari ini dibawa ke Kejati Jatim,” Frans kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (19/1/2017)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai rencana, setelah diperiksa di Kejati, Dimas Kanjeng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Sidangnya Dimas Kanjeng di Probolinggo,” katanya

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. Dia juga masih dijerat Undang-undang Pencucian Uang. (wan)

Related posts

Reni Astuti : Kebijakan Masa Transisi Jangan Mengulang Ketidak Efektifan Pelaksanaan PSBB Surabaya Jilid 3

kornus

Lurah Sukomanunggal Diusir Petugas, Pemkot Gagal Tertibkan Bangunan Perumahan Green Garden

kornus

Pulihkan Ekonomi, Transmigrasi Bantu Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

kornus