KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Penyerobotan Lahan Jl Upa Jiwa Tak Ditindak, Pemkot Bisa Dipidanakan

Surabaya (KN) – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Pemkot Surabaya berupa lahan jalan di  Jl Upa Jiwa Surabaya, di tengah kompleks Superblock Marvell City, masih terombang-ambing di meja hijau.Di satu sisi, Pemkot Surabaya sudah pernah kalah di meja hijau, namun disisi lain ada banding. Kini kasus itu jadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Penegak Keadilan.

Disampaikan Koordinator LSM Penegak Keadilan Didik Kuswindaryanto SH, pihaknya sudah pernah melayangkan somasi masalah itu ke Pemkot Surabaya maupun ke pihak Marvell, namun dari pihak Maevell tak ada tanggapan. Apalagi saat itu, kasusnya masih dalam ranah pengadilan, sehingga wajar saja jika hal itu belum ditanggapi serius.

Namun menurut Didik, PT Assa Land selaku pengembang Superblock Marvell City Surabaya, dianggap pihaknya tak memiliki etikat baik, tidak kooperatif dan cenderung arogan dalam penguasaan Jl Upa Jiwa. Sebab, pihak Pemkot Surabaya dalam hal ini walikota belum pernah dan tidak merubah fungsi jalan, status jalan dan kelas jalan.

“Pemkot Surabaya atau walikota tak pernah mengusulkan kepada penyelenggara jalan yang akan menerima lahan itu, dalam hal ini PT Assa Land selaku pengembang Superblock Marvell City Surabaya,” ujar Didik.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, sesuai fakta yang ditemukan pihaknya melalui investigasi di lokasi Jl Upa Jiwa jika sampai saat ini fisik jalan berupa permukaan jalan di paving dan fungsi jalan  hanya untuk akses jalan di lingkungan Superblock Marvel City Surabaya. Jalan itu menghubungkan dari gedung sebelah barat yang diperutukkan mall menuju sisi timur bangunan gedung aparteman, gedung perkantoran dan akses jalan menuju sebaliknya.

“Dengan fakta itu, sudah jelas jika PT Assa Land selaku pengembang Superblock Marvell City Surabaya telah melanggar Pasal 12 Undang–Undang 38/2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran itu, maka pengembang dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan/atau  Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang –Undang 38/2004 tersebut,” tegas Didik.

Didik juga menegaskan, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang  38/2004 dan  Pasal 118, Pasal 119 dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah (PP) 34/2006 tentang Jalan, jika tidak ada upaya apapun dari Walikota Surabaya untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut, maka kasus ini bisa dilanjutkan.

Upaya pemerintah itu seharusnya berupa penyegelan, penutupan akses dan atau sanksi administrasi lainnya atas penyerobotan tanah yang terjadi. “Kami memastikan dan berketetapan menggunakan haknya sebagai peran masyarakat untuk meminta kepada aparat penegak hukum memproses kasus itu secara pidana. (anto/jack)

 

Related posts

Kasum TNI Tutup Kejurnas Karate Piala Panglima TNI ke-VII Tahun 2019

kornus

Begini Pengamanan Arus mudik lebaran di Pelabuhan Speed Rum

Jatim Konsisten Melakukan Screening dan Testing Masif, Gubernur Khofifah Bersyukur Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Timur Tinggal 5.56%

kornus