Surabaya (KN) – Minimarket di Surabaya senakin menjamur dan tanpa arah. Bahkan pemilik minimarket cenderung meremehkan Pemkot. Buktinya, dari 1.035 minimarket di kota ini, hanya 30 minimarket saja yang sudah mengajukan IMB. Dengan kondisi ini, maka yang bodong masih berjumlah ribuan minimarket.
Ketidak tegasan Penkot Surabaya terhadap minimarket bodongn justru dijadikan pemilik minimarket untuk terus menambah usahanya. Minimarket yang berdiri saat ini sudah tak menganut aturan, jarak antar minimarket sudah tak jelas. Begitu juga jarak minimarket dengan pasar tradisional atau usaha warga, sudah tak aturannya lagi.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud menegaskan, ketidategasan Peemkot dan kekosongan Perda tentang penataan minimarket benar-benar dimanfaatkan pengusaha. “Hal ini menyebabkan semakin banyak minimarket bermunculan di kampng-kampung,” kata Machmud. (Jack)
Foto > Minimarket