KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pengusaha Transportasi Berbasis Online di Jatim Diimbau Segera Urus Ijin Operasional

ilustrasi-transpotasi-onlineSurabaya (KN) – Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, yakni mobil yang digunakan sebagai alat transportasi berbasis online hendaknya segera mengurus persyaratannya untuk mendapatkan ijin operasional atau legalitas resmi. Menginggat, legalitas dinilai sangat penting selain sebagai persyaratan operasional dan administrasi, izin ini sekaligus sebagai perlindungan bagi konsumen.“Untuk saat ini hingga aturan dibuat izinnya bisa ke kita (Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim,red). Tapi setelah melewati batas yang ditentukan yakni pada Oktober 2016 maka pengurusan ijin dilakukan di pemerintah pusat (Kemenhub RI), itu sudah menjadi wewenang pusat,” ujar Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dishub dan LLAJ Jatim, R Peri Sadjarwo, di Surabaya, Selasa (30/8/2016).

Terkait persyaratan Legalitas, jelasnya, Dishub dan LLAJ Prov Jatim menjamin akan memberikan kemudahan proses perizinan. Dalam hal ini, jika seluruh persyaratan terpenuhi maka tidak sampai seminggu izin akan keluar.

“Kita gak menyusahkan. Kalau mengacu persyaratan perizinan trayek baru angkutan sewa ada 18 item. Misalkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki hanya 7 item kita akan terima. Tapi untuk selanjutnya semua dilengkapi, jika tidak akan kita tindak,” paparnya.

Dia menuturkan, diperkirakan sekitar ribuan unit transportasi berbasis aplikasi online yang beroperasi di Surabaya tidak mempunyai izin. Keberadaannya dinilai mengundang kerawanan karena belum memiliki legalitas. Maka dari itu, transportasi online yang beroperasi di ruas jalan perlu mendapatkan perhatian serius.

“Perlu itu, kalau tidak punya izin, terus ada aksi kejahatan bagaimana. Karena itu kita mendesak mereka untuk mengurus persyaratan,” paparnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jawa Timur, saat ini baru 20 perusahaan yang tercatat mengajukan mengelola transportasi berbasis aplikasi, dari jumlah tersebut yang dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan hanya 2 perusahaan.

Maka dari itu, Dishub Jatim memberikan batas waktu hingga Oktober mendatang untuk Taxi online mengurus syarat administrasi. Apabila hal itu tidak dilakukan persyaratan dan pengurusan administrasi akan diambil Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi bagi taksi online untuk memenuhi tiga syarat jika ingin tetap beroperasi. Salah satu syaratnya adalah kendaraan harus lulus uji kir. Selain itu, STNK kendaraan harus atas nama perusahaan atau koperasi tempat pengemudi bernaung dan pengemudi harus memiliki SIM A umum. (yo)

Related posts

Meriahkan HUT ke-78 RI, Gubernur Khofifah Bagikan 3 Ribu Bendera dan Sembako untuk Masyarakat

kornus

Kemendag-Kominfo, Blokir 1.222 Situs Trading dan JudiĀ 

Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad Mengundurkan Diri

redaksi