KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Penertiban RHU, Penegakan Perda Atau Sekedar Gertak Sambal

Surabaya (KN) – Tim penertiban Pemkot Surabaya, Selasa (14/2) siang melakukan penertiban RHU. Kendati telah melakukan penertiban untuk tujuh tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), namun masih ada ratusan RHU yang masuk daftar penertiban tapi belum ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya. Bahkan RHU yang ditertibkan kali ini merupakan rekomendasi 2011 yang baru dilakukan tahun ini.

Menurut Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, pada 2011, Tim Pengawasan RHU Surabaya mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban 107 RHU. Namun baru kali ini bisa dilakukan Satpol PP, itupun hanya tujuh RHU. Padahal untuk Januari 2012 ada enam rekomendasi penertiban RHU yang harus dilakukan Satpol PP dan Pebruari 2012 ada dua rekomendasi penertibazn RHU.

“Tapi baru kali ini rekomendasinya ditindaklanjuti. Tapi tak masalah, yang penting sudah ada keinginan untuk melakukan penertiban itu. Satpol PP juga harus lebih giat dalam melakukan penertiban tersebut karena masih banyak rekomendasi yang belum dikerjakan,” tandas Soemarno kepada CentroOne.com, Selasa, (14/02/2012).

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya Denny Christupel Tupamahu mengakui jika masih ada rekomendasi penertiban tersebut yang belum dilaksanakan. Mengenai hal itu Denny mengatakan kalau pihaknya akan segera akan segera melakukan penertiban RHU yang tidak mengantongi izin lengkap.

Tujuh RHU yang ditertibkan adalah My Salon di Jl Kupang Jaya dan Arjuno, RM Lauk Pauk Jl Raya Nginden, Kampung Steak Jl Raya Nginden, panti pijat Pattaya Jl Barata Jaya dan Waptanet Jl Manukan Tengah. Sementara panti pijat Mutiara di Kalibokor lolos dari penutupan karena seluruh izinnya sudah diselesaikan dan bisa menunjukkannya kepada petugas.

Penertiban yang hanya menutup tujuh RHU dari 107 yang melanggar tak memiliki izin ini menimbulkan kecurigaan. Apakah peneriban ini dilakukan untuk menegakan Perda atau hanya sekerdar gertak sambal saja, Pasalnya, tujuh dari 107 RHU yang ditutup itu tergolong kelas teri, sementara seratus pelanggar RHU yang tak memiliki izin lainya masih dibiarkan buka.

Diantaranya, Kelab malam Penthouse Jl Raya Ngagel, panti pijat Gandaria Jl Embong malang, rumah makan LCC Jl kedungdoro, kelap malam Selamet jaya Jl Jemursari,Karaoke Galaxi Jl Mayjen Sungkono, Dollar Resto & Cafe Jl Kusumabansa, kelap malam Permata dangdut Jl raya Gubeng dan rumah makan Cafe Tofee di Jl Rungkut Madya 145 Surabaya yang dinyatakan tak memiliki izin perubahan peruntukan, IMB, HO dan izin Pariwisata tak ditertibkan dan masih bisa bebas buka. (anto/Jack)

Foto : Cafe Toffee di Jl Rungkut Madya, Surabaya yang masuk daftar penertiban

Related posts

Pangdam V/Brawijaya Tetapkan Pengurus Baru Puskop Kartika Bhirawa Anoraga

kornus

DPRD Jatim Beri Apresiasi Raperda Perlindungan Bagi Penyandang cacat

kornus

Buka Permabudhi, Jokowi Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan

redaksi