KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Wacanakan Bentuk Unit Pelaksana Pengadaan Barang

Sekdaprov-Jatim-RasiyoBatu (KN) – Pemprov Jatim wacanakan membentuk Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (ULP). Unit tersebut bertugas melakukan proses pengadaan barang yang selama ini dilakukan oleh SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim.Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr.H. Rasiyo pada Rakor Penataan Lembaga Perangkat Daerah di Hotel Orchid Batu, Senin (16/9/2013) kemarin.

“Pada Tahun 2014 akan segera dibentuk SKPD yang menangani khusus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim. Nantinya SKPD tidak bisa melakukan pengadaan barang dan jasa lagi karena sudah ditangani oleh ULP,” kata Rasiyo.

Pembentukan ULP menurut Rasiyo, Perpres tersebut implementasi Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010. mewajibkan daerah untuk membentuk ULP pelayanan atau pembinaan di bidang pengadaan barang dan jasa. Tugasnya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. “Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih harus didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tegas Rasiyo.

Rasiyo mengingatkan, dalam atruran tersebut ada beberapa hal mendasar dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Yakni, diperkenalkannya metode pelelangan yang sederhana, pelaksanaan pengadaan secara langsung dalam pemilihan penyedia barang dan jasa selain metode pelelangan umum juga dengan sistem penunjukan langsung. Kualitas barang yang ditawarkan ada persyaratan menggunakan komponen dalam negeri serta persyaratan keikutsertaan perusahaan asing dalam meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

“Perusahaan asing yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus menggunakan produksi dalam negeri. Serta keberpihakan terhadap pengusaha nasional di daerah melalui peningkatan nilai pengadaan sehingga dapat menumbuh kembangkan usaha mikro, kecil dan menengah,” tandasnya.

Tugas baru yang sangat berat ini perlu ditangani oleh suatu lembaga tersendiri sebagai perangkat daerah. Namun untuk pembentukannya masih belum ada ketetapan dari pemerintah pusat.

“Nanti akan disiapkan perdanya untuk pembentukan ULP setelah ada ketentuan dari pemerintah pusat,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut hadir narasumber dari Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten/Kota Se Jatim serta Kepala Bir Organisasi Sekjen Kementrian Dalam negeri. (red/humasprovjatim)

 

Related posts

Pj Gubernur Jatim Bacakan Jawaban Eksekutif Atas PU Fraksi Terkait Raperda Perubahan Perda Rencana Umum Energi Daerah

kornus

Surabaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ruang Parkir Jl Wijaya Kusuma Digeser ke Tengah

kornus

Didoakan Jadi Walikota Oleh 9 Kiai NU, Eri Cahyadi Tak Kuasa Menahan Air Matanya

kornus